Kendrik, Adenan Lis dan Washington Pane kepada awak media (ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Adelin Lis, Direktur Keuangan PT Keang Nam yang divonis 10 tahun penjara karena pembalakan liar di Mandailing Natal( Madina) kini masih menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Dengan hukuman 10 tahun penjara, anak, keluarga dan kerabatnya menuntut keadilan harus ditegakkan karena mereka tetap yakin Adelin Lis tidak bersalah.
“Saya yakin penegakan hukum dan keadilan di era pemerintahan Jokowi masih bisa ditegakkan.Saya yakin ayah Saya tidak bersalah,” ujar Kendrik Ali, anak kedua Adelin Lis kepada wartawan, Minggu( 16/7/2023).
Menurut dia, mana mungkin Adelin Lis bisa melakukan pembalakan kayu, sedangkan Adelin Lis tidak pernah ke hutan.
‘Ayah saya tidak pernah ke hutan, mana mungkin bisa merambah hutan,” ujarnya
Karena itu, lanjut Kendrik Ali, keluarga serta kerabatnya terus berjuang agar keadilan itu bisa berpihak kepada Adelin Lis.
Kendrik Ali berharap kasus ini bisa ditinjau kembali hingga keluarganya bisa mendapat keadilan.
“Saya berharap orang tua saya bisa dibebaskan karena sudah sakit-sakitan di penjara,” tandasnya.
Hal senada juga dikemukakan Adenan Lis, abang Adelin Lis
“Adik saya tidak pernah terlibat illegal logging, makanya pada saat di pengadilan negeri divonis bebas murni. Mengapa divonis bebas, karena masalah ini bukan pidana tapi masalah administratif saja,” kata Adenan Lis, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Keang Nam.
Dijelaskannya lagi, Adelin Lis tidak ikut dalam operasional perusahaan, ia hanya menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Keang Nam.
“Dia (Adelin Lis) saya angkat menjadi Direktur Keuangan karena harus ada kerjasama dengan BUMN makanya dia saya angkat, sebagai adik yang bisa dipercaya, dia tidak pernah sekalipun ke hutan makanya kami yakin tidak pernah terlibat illegal logging itu,” tegasnya lagi.
Adenan Lis menjelaskan adiknya itu bukan kabur ke luar negeri hingga akhirnya ditangkap dan dideportasi Pemerintah Singapura pada Juni 2021 lalu.
Menurutnya, Adelin Lis pada saat itu sedang berobat dalam pengobatan sakit kanker ke luar negeri.
“Adelin Lis sedang liburan sekaligus berobat ke luar negeri, tiba-tiba putusan bebas dibatalkan usai kasasi menyatakan ia bersalah dan harus dihukum, karena hal itulah yang membuatnya menjadi takut balik ke Medan,” beber Adenan Lis lagi.
Sementara, Direktur Produksi PT Keang Nam Washington Pane meluruskan bahwa hutan yang ditebang pihaknya berada di luar areal blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) tapi masuk ke dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Keang Nam.
“Jadi sebenarnya bukan harus pidana melainkan sanksi administratif saja,” beber Washington Pane, yang memberikan contoh ia dan Adenan Lis dibebaskan oleh hakim di PN Madina dengan perkara yang sama.
Washington Pane juga menekankan, dua perusahaan besar bidang perkayuan, yakni PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Mujur Timber yang bernaung dalam Mujur Group (milik keluarga Adelin Lis) bahkan berhasil menerima sertifikasi.
Kedua sertifikasi itu masing-masing yakni, Proframme For the Endorsement of Forest Sertification (PEFC) atau sistem sertifikasi hutan terkemuka di dunia dan mitranya di Indonesia IFCC (Indonesian Forestry Certification).
Kedua sertifikasi pengelolaan hutan berkelanjutan kepada Mujur Group itu diterbitkan PT Beureau Veritas Indonesia.
“Jadi kita tidak ada melakukan illegal logging bahkan memberikan manfaat baik sektor sosial dan ekonomi nasional contohnya dari penghargaan yang kita terima ini,” bebernya.
Diketahui, di Pengadilan Negeri (PN) Medan Adelin Lis diputus bebas pada 2007 lalu, tapi dalam putusan kasasi MA pada 2008, Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan PT Mujur Timber ini divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
Adelin Lis sempat ditetapkan sebagai DPO karena tidak ada saat dieseksusi sehingga pada akhirnya Juni 2021 dia dideportasi Pemerintah Singapura ke Indonesia.(rel).






