AKBP Achirudin Jalani Sidang Kode Etik, Orangtua Ken Admiral Sebut AKBP AH Mengakui Kesalahan 

Elvi orangtua Ken Admiral dan kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution saat diwawancarai wartawan, Selasa (2/5) disela-sela sidang KKE di bid Propam Poldasu.(jos Tambunan).

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – AKBP Achirudin Hasibuan menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian di Propam Polda Sumut, Selasa (2/5).

 

 

Disela-sela sidang KKE, Elvi Indri ibu korban Ken Admiral yang ditanya wartawan mengatakan, dalam persidangan yang digelar bahwa AKBP AH mengakui semua kesalahannya.

 

 

Adapun kesalahan yang diakui AKBP AH, sebut Elvi antara lain,  membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral, melarang oranglain melerai perkelahian, menyuruh mengancam pakai senapan Laras panjang.

 

“Seharusnya dia menyadari sebagai polisi dan orangtua tidak membiarkan terjadinya perkelahian. Dan itu diakui dia salah,” kata Elvi didampingi kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution dan beberapa anggota keluarganya.

 

Elvi dan Irwansyah Putra Nasution sepakat agar AKBP Achirudin Hasibuan diberi hukuman berat.

 

 

“Harapan kami agar AKBP Achirudin Hasibuan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.

 

 

Irwansyah menambahkan, sebagai orangtua tidak selayaknya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.

 

 

“Sebagai anggota Polri tidak seharusnya melakukan pembiaran atau mengarahkan anaknya  Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken dan seharunya sebagai orangtua yang baik dan bijak mendamaikan perkelahian  bukan malah melampiaskan amarah nafsu.

 

 

“Pada intinya dia mengakui semua kesalahannya,” kata Irwansyah dan Elvi menambahkan dirinya telah memaafkan kesalahan AKBP Achirudin Hasibuan namun proses hukum harus ditegakkan.

 

 

Sementara itu, AKBP Achirudin Hasibuan tiba di gedung Bir Propam Polda Sumut sekitar pukul 10.00 wib

 

Dengan dikawal petugas Propam, AKBP Achirudin Hasibuan lengkap mengenakan dinas dan topi.

 

 

Tidak lama setelah AKBP Achirudin Hasibuan tiba di gedung Bid Propam Poldasu, Elvi Indri dan beberapa keluarganya didampingi kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution sudah berada di gedung Propam Poldasu.

 

Sidang KKE dimulai pukul 10.00 wib secara tertutup dan sekitar pukul 12.30 wib sidang dijeda selama 1,5 jam dan dilanjutkan pukul 13.30 wib.

 

Sidang berakhir sekitar pukul 16.15 wib. AKBP Achirudin Hasibuan keluar dari ruang sidang dikawal dua anggota Propam menuju ruang penempatan khusus di gedung Dittahti Mapoldasu.

 

AKBP Achirudin Hasibuan yang ditanya wartawan ketika digiring menuju ruang Patsus, tidak banyak berkomentar.

 

 

“Biarlah saya sendiri yang menanggung,” katanya dengan memberi salam hormat kedua tangannya kepada wartawan.(jos).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *