INVOCAVIT.COM- Polri memasukkan Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Anggota yang terlibat setor-setoran Rp650 juta ke atasannya di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir, Riau itu tak ada kabar setelah dimutasi.
“Iya memang betul (DPO),” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis 8 Juni 2024.
Nandang mengatakan Bripka Andry masuk DPO sejak 3 Maret 2023. Yakni sejak surat mutasinya dari Batalyon B ke A keluar.
“Yang bersangkutan tidak pernah masuk dinas sampai dengan sekarang atau desersi,” ungkap Nandang.
Bripka Andry Darma Irawan terlibat kasus setor-setoran ke atasannya Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora. Kasus ini terbongkar berkat curhatan Bripka Andry di media sosial beberapa waktu lalu. Andry bersuara setelah tak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.
Bripka Andry mengeklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer. Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Riau.
Tidak Ada Setor-setoran
Menanggapi cuitan Bripka Andry dalam Instagram-nya @andrydarmairawan07.2, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada ketentuan di lingkup Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perihal mengatur setoran dari anggota kepada atasannya.
“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Dalam unggahan di media sosialnya, Bripka Andry mengaku menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.
Oleh karenanya, Ramadhan menegaskan di lingkup Polri tidak diperbolehkan adanya setor menyetor seperti yang disebutkan. Apabila dalam lingkup Polri ada yang terlibat terkait setor menyetor itu, Dia memastikan akan menghadapi proses hukum.
“Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan dia berhadapan dengan hukum,” tukasnya.@humas Polri.***






