Anggota DPR RI Maruli Siahaan mendesak aparat terkait melakukan investigasi soal dugaan peredaran Narkoba dan kejahatan terorganisir di Rutan Kelas IIB Kabanjahe.(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Dugaan maraknya peredaran narkotika dan praktik kejahatan terorganisir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, menuai perhatian serius dari Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.
Saat dimintai tanggapan, Maruli menegaskan bahwa informasi yang beredar di media massa dan media sosial tidak boleh dipandang sebagai isu biasa, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Saya mengikuti pemberitaan dan informasi yang berkembang di media serta media sosial terkait dugaan peredaran narkotika dan praktik penipuan yang diduga berlangsung di dalam Rutan Kabanjahe. Jika informasi ini benar, maka ini adalah persoalan sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (01/01/2026)
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara sejatinya merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum yang bertujuan melakukan pembinaan terhadap warga binaan, bukan justru menjadi tempat berkembangnya kejahatan terorganisir.
“Rutan dan lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pemulihan, bukan pusat transaksi narkoba atau kejahatan lain. Bila benar ada praktik terorganisir, apalagi melibatkan oknum, maka itu merupakan bentuk kegagalan sistem yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
“Selanjutnya, Saya meminta agar dilakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan terbuka. Telusuri semua informasi, baik yang berasal dari pemberitaan maupun media sosial. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Menteri IMIPAS Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.,yang telah menyatakan kesiapannya memprioritaskan penanganan kasus ini melalui koordinasi lintas lembaga serta evaluasi sistem pemasyarakatan yang lebih ketat. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di dalam rutan atau lapas akan berdampak luas, tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, tetapi juga memperparah persoalan narkotika nasional.
“Kepercayaan publik adalah modal utama negara hukum. Jika ada pembiaran, maka yang rusak bukan hanya satu institusi, tetapi sistem hukum kita secara keseluruhan,” pungkas Maruli.**






