Tersangka diamankan polisi.
INVOCAVIT.COM, LUBUK PAKAM- Menjelang perayaan hari besar keagamaan, aksi kriminalitas akan meningkat. Warga diharapkan tetap berhati-hati dan waspada terlebih para pedagang.
Seperti halnya seorang wanita yang membelanjakan uang palsu. Para pengedar uang palsu ini pada umumnya sengaja berbelanja di malam hari agar pedagang tidak begitu memperhatikan uang yang dibelanjakan.
Adalah wanita berinisial RS warga Kel. Batang Kuis Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang. Dia ditangkap petugas Polresta Deli Serdang ketika sedang membeli kebutuhan dengan menggunakan uang palsu pecahan 100.000 di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Petugas sedang memperlihatkan uang palsu pecahan 100.000.(ist)
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, pelaku berinisial RS warga Kel. Batang Kuis Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang diamankan setelah berbelanja di salah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (2/12/2022) malam WIB. Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kec. Tanjung Morawa menggunakan uang Rp100.000.
Pemilik warung curiga, ia merasa uang yang diberi oleh pelaku berbeda dengan aslinya. Lalu pemilik warung langsung menghubungi Petugas Kepolisian dan segera diamankan ke Polresta Deli Serdang.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti yakni 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 unit tas selempang warna coklat.
“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku” ucap Kadek.
“Diharapkan kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” himbaunya.
Kini tersangka mendekam di RTP Mapolresta Deli Serdang dengan dipersalahkan melanggar Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (jos)







Explore the ranked best online casinos of 2025. Compare bonuses, game selections, and trustworthiness of top platforms for secure and rewarding gameplayBonus offer.