James Marihot Panggabean Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut (dok).
MEDAN, INVOCAVIT COM – Camat Medan Polonia tidak menghadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan klarifikasi terkait dugaan Penyimpangan Prosedur dalam pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengatakan, bahwa ketidakhadiran Camat Medan Polonia guna memberikan klarifikasi atas pengaduan masyarakat kepada Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
“Tidak ada konfirmasi alasan ketidakhadiran Camat Medan Polonia,” ujar James kepada wartawan, Jumat (17/2).
Dia mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menerbitkan surat Panggilan kepada Camat Medan Polonia untuk hadir pekan depan guna memberikan klarifikasi atas pengaduan Masyarakat.
“Sungguh sangat disayangkan selaku penyelenggara pelayanan publik tidak mengindahkan undangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, padahal UU Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan agar penyelenggara untuk hadir memberikan penjelasan atas pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar James.
James juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Inspektur Kota Medan terkait ketidakhadiran Camat Medan Polonia dan surat Panggilan kepada Camat Medan Polonia minggu depan di kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
Pemanggilan ini dilakukan, ujar James guna pengumpulan informasi dan bukti atas pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan seleksi kepala lingkungan di Kecamatan Medan Polonia.(Kcu)






