Debkolektor & Oknum Wartawan Saling Lapor ke Polisi

Situasi terkini keributan antara oknum mengaku wartawan dengan debt collector, akhirnya saling lapor.(ist)..

 

Labuhanbatu, INVOCAVIT.COM: Terkait persoalan viralanya di media sosial akibat adanya pertikaian antara Debt Kolektor ACC Finance dengan oknum wartawan Adi Putra Jaya Zendrato dan Ahmad Idris Rambe akhirnya saling melapor ke pihak kepolisian.

Pasalnya salah seorang debkolektor mengaku dipukul hingga berdarah akibat ulah oknum yang mengaku wartawan yang menghalangi mobil yang dibawanya.

Informasi dihimpun bahwa kejadian itu bermula di Jalan Sempurna Rantauprapat. Saat itu pihak Debt collector  sedangkan mengamankan 1 unit mobil Calya BM 1959 PZ berwarna hitam, dan diserahkan pengemudi dengan ikhlas ke pihak DC, dan dilakukan serah terima.

“Setelah dilakukan penyerahan oleh Pihak DC Ke Gudang tadi, Pihak DC mengajak orang yang menyerahkan mobil tadi nongkrong di salah satu warkop di Rantauprapat. Dan tidak ada masalah,” kata Ade Warga Rantauprapat, Selasa (23/9/2025) kepada Wartawan.

Katanya, setelah 3 jam berlalu, Romi Rambe bersama kawan kawan DC lainnya bubar dari lokasi warkop dan bergerak pergi ke Jalan sempurna. Mereka pun bergerak menggunakan mobil operasional kantor bermerk Daihatsu Sigra BM 1836 EW.

Dipertengahan jalan di Jalan Sempurna, Sejumlah oknum wartawan menyetop Mobil operasional DC yang digunakan oleh Romy Rambe. Dalam aksi menyetop Mobil Sigra yang dikendarai oleh Romy Rambe (Pihak DC), mereka diduga diteriaki “Begal” oleh oknum wartawan.

Akhirnya Romy Rambe menghentikan mobilnya karena diteriaki sebagai Begal, Terjadilah keributan antara Romy Rambe (Pihak DC) dengan sejumlah oknum mengaku wartawan

Romy Rambe mendapat perlakuan kasar dan terluka dibagian kepala, leher dan lengan kemudian dicekik, disiku oleh oknum mengaku wartawan tersebut.

“Diduga oknum wartawan itu yang memulai keributan, karena menghentikan mobil dan menyebut Romy Rambe dan kawan kawan DC sebagai Begal. Dalam keributan itu, oknum mengaku wartawan bertanya mengenai tunggakan kredit mobil di PT ACC Finance.

“Mungkin oknum wartawan itu mengira, mobil yang digunakan Romy Rambe, adalah mobil milik orang yang menelpon Oknum wartawan. Hingga mereka berani menyetop mobil sigra yang dikendarai Romy Rambe,” pungkas Ade.

Setelah itu, oknum wartawan itu berencana membawa mobil Sygra yang sedang ia gunakan. Padahal mobil Sigra ini kabarnya adalah mobil operasional kantor, bukan Mobil yang disita diawal oleh DC (BM 1959 PZ).

Keributan yang terjadi di Jalan sempurna tersebut mengundang kehadiran masyarakat. Masyarakat juga sempat terpengaruh atas teriakan oknum wartawan yang menyatakan BEGAL kepada Romy Rambe CS di dalam mobil, dan masyarakat sempat berancang ancang mengambil batu dan kayu.

“Oknum wartawan tersebut diduga mencoba merampas mobil Sigra yang digunakan Oleh Romy Rambe cs,’jelas ada.

 

“Kita berharap pihak kepolisian agar berlaku adil dan memroses atas laporan Romi,” kata Bana selaku keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menggelar press release pada Senin 22 September 2025 terkait pengungkapan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Kantor ACC Finance, Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasus ini bermula pada Jumat, 19 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, dimana korban bersama rekannya mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya persoalan penarikan kendaraan. Saat berada di lokasi, korban kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak eksternal debt collector. Namun, situasi berujung pada terjadinya pengeroyokan oleh sekelompok orang. Akibatnya, korban mengalami luka memar serta lebam di beberapa bagian tubuh.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua tersangka utama yaitu FLM alias Findo (39) warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, dan RR (35) warga Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara. Sementara itu, tujuh orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K. M.A., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami sudah mengamankan dua orang tersangka utama dan saat ini terus melakukan pengejaran terhadap tujuh orang lainnya. Kami tegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun tindak kekerasan di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.(Abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar