Tersangka Makmun seaat akan dilakukan penahanan di Kejari Medan ( pung)
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan langsung menahan tersangka Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara T.A. 2013.
” Tersangka Makmun Suaidi Harahap kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, setelah JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polda Sumut,” ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon, Selasa (17/1).
Simon menjelaskan, Makmun Suaidi Harahap diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 IAIN Sumatera Utara T.A. 2013 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp228.430.824,29
“Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” tambahnya.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, selanjutnya JPU Pidsus segera melimpahkan perkara korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan.( Pung).






