Diduga korupsi, PPK Pekerjaan Instalasi Listrik Kampus 2 IAIN Sumut Ditahan Jaksa

Tersangka Makmun seaat akan dilakukan penahanan di Kejari Medan ( pung)

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan langsung menahan tersangka Makmun Suaidi Harahap selaku  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara T.A. 2013.

 

” Tersangka Makmun Suaidi Harahap kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, setelah JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polda Sumut,” ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon, Selasa (17/1).

 

Simon menjelaskan, Makmun Suaidi Harahap diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 IAIN Sumatera Utara T.A. 2013 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp228.430.824,29

 

“Perbuatan tersangka  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” tambahnya.

 

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, selanjutnya JPU Pidsus segera melimpahkan perkara korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan.( Pung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *