Dikendalikan DPO dari Malaysia Bawa ke Medan, Kurir 50 Kg Sabu Ditangkap

Tersangka narkotik 50 kg sabu

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan mengagalkan peredaran 50 kg sabu yang akan dijual di Medan. Seorang tersangka berikut barang  bukti 50 kg sabu-sabu ditangkap saat melintas membawa mobil di di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (14/2).

Tersangka bernama Syahrul Syaputra (46) warga, Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kemasan plastik teh cina merek Guanyiwang.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar, Selasa (14/2).

 

“Dari laporan itu personel Sat Res Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (15/2).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol. Selanjutnya petugas langsung memeriksa mobil yang sudah diberhentikan tersebut.

 

“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul Syaputra,” ungkapny.

 

Hadi menambahkan, pengemudi mobil yang diperiksa itu mengakui barang bukti sabu seberat 50 kg itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.

 

“Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *