Oknum Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolda Sumut.(jos Tambunan).
INVOCAVIT.FOM, MEDAN – Polda Sumatera Utara mengaku kalau Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) yang ditangkap oleh personel Kodim 0208 Asahan dijebak oleh seorang bandar narkoba di Kabupaten Asahan.
Diketahui, Aipda FFB ditangkap Intel Kodim Asahan terkait adanya orang yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil BK 1976 FB, pada 5 Juni 2023.
“Dari keterangan FFB dan hasil pemeriksaan dari dua temanya yang ditangkap kalau anggota Polri itu dijebak. Mereka menjebak Aiptu FFB karena takut bisnis illegal mereka dibocorkan ke polisi,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemmi Mendagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi bersama Dandim 0208/Asahan Letkol Franki saat konprensi Pers, Selasa (13/6).
Mantan Kapolresta Deli Serdang itu menjelaskan, usai personel Biddokes Polda Sumut itu ditangkap dan tanggal 7 Juni diserahkan ke Ditres Narkoba Poldasu beserta barang bukti sabu dan timbangan kemudian dilakukan pengembangan.
Hasil pemeriksaan terhadap Aiptu FFB, sebut Direktur, yang bersangkutan tidak mengakui kalau sabu itu miliknya. Aiptu mengaku kalau dirinya dijebak oleh pria bernama Wanda Rizaldy Marpaung.
“Hasil pemeriksaan dia dijebak oleh Wanda Marpaung, dia (FFB) tidak mengakui kalau barang itu bukan miliknya,” ucap dia.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap Wanda Rizaldy Marpaung di Kota Tanjung Balai. “Dilakukan penangkapan terhadap Wanda di Tanjung Balai. Kemudian Wanda mengakui benar dia memasukan dua bungkus berisi narkoba di mobil yang dikemudian FFB,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, sebut Yemi, tim kemudian melakukan introgasi terhadap Wanda yang mengaku kalau dirinya suruhan bandar narkoba di Tanjung Balai bernama Safrizal alias H Budi. “Kita kemudian tangkap H Budi. Memang benar disuruh Safrizal alias H Budi,” jelasnya.
Disebutkan, motif menjebak personel Biddokes Polda Sumut karena Safrizal alias H Budi takut dilaporkan FFB terkait aktifitas dirinya menjalankan bisnis haram. “Merasa terancam keberadaan FFB dikarenakan sering mengancam Safrizal akan melaporkan ke polisi atas tindakan yang dilakukannya,” ucapnya.
Pihak Polda Sumut kemudian melakukan test urine terhadap ketiganya dan hasilnya positif narkoba. “Aiptu FFB positif amfetamin,” terangnya.
Untuk personel Biddokes Polda Sumut itu dikenakan pasal 127 tentang narkotika, tersangka Wanda dikenakan pasal 112 sedangkan H Budi melanggar pasal 114. “Untuk FFB ancaman dibawah 4 tahun penjara,” ujar dia.
Berita sebelumnya, Personel Intel Kodim 0208 Asahan mengamankan seorang personel Polda Sumut yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran, Senin (5/6/2023). Dari oknum polisi itu, petugas menyita 66 Gram sabu-sabu. (jos)






