Anggota DPR RI Fraksi Golkar Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH (kanan) dalam Raker Komisi XIII Dengan Menkum dan Menlu di gedung Nusantara II Lt 3 Jakarta, Senin (22/9).(ist).
Jakarta, INVICAVIT.COM: Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum dan Menteri Luar Negeri di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta, Senin (22/9).
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI tersebut dihadiri Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej,SH.,M.Hum (Wakil menteri hukum) dan Arif Havas Oegroseno (Wakil Menteri Luar Negeri).
Adapun topik pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federatio on Extradition).
Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, dalam pandangan mini fraksi Partai Golkar mengatakan menyetujui atas Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federatio on Extradition).
Namun dia menyarankan untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan tingkat II.
Menurutnya, anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Sumut I Partai Golkar itu, perjanjian ekstradisi ini merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk memperhatikan kerjasama hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra termasuk Rusia.
Perjanjian kerjasama ekstradisi dengan Rusia sebelumnya telah dilakukan ditandai dengan penandatanganan perjanjian timbal balik dalam masalah pidana/mutual legal assistence in criminal matters antara Indonesia dengan Rusia di Moskow pada 13 Desember 2019 lampau dan pada Jumat 31 Maret 2023 di Bali.
Perjanjian ekstradisi ini mengacu kepada UU No 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi lembaran negara no 2 tahun 1982 tambahan lembaran negara 3130, Pasal 5 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHAP lembaran negara Republik Indonesia no 1 tahun 2023 lembaran negara RI no 6842.
Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana yang melakukan sesuatu kejahatan diluar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwewenang untuk mengadili dan memidananya sesuai Pasal 1 UU no 1979 tentang ekstradisi.***







https://shorturl.fm/pFtWv