Kedua tersangka dengan tangan dibirgol diruang pemeriksaan.(ist).
TJ BALAI, INVOCAVIT.COM – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua bandar sabu berinisial K Alias T (38) warga Sei Kepayang Barat Kab. Asahan dan A Alias A (32) warga Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Kedua bandar narkoba tersebut ditangkap pada Jumat (24/11/23) sekira pukul 01.00 wib di Dusun 1 Desa Sei Jawi jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka dirangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim yang mana didapat informasi kalau kedua tersangka kerap mengedarkan narkoba di Dusun 1 Desa Sei Jawi jawi Kec. Sei kepayang Barat Kab. Asahan.
“Selanjutnya petugas melakukan teknik Undercover buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama K Alias T, setelah memesan sebanyak setengah gram kepada K Alias T kemudian Menyuruh seorang laki-laki yang bernama A Alias A untuk mengambilkan narkotika jenis shabu sesuai dengan pesanan.
“Kemudian beberapa saat kemudian A Alias A kembali dengan membawa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dan menyerahkannya kepada K Alias T lalu menimbang dan langsung ditangkap petugas yang sedang menyamar tersebut.
Lanjut Kasat, pada saat bersamaan petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Dusun terhadap K Alias T dan menemukan Uang tunai sejumlah Rp.140.000 di saku celana sebelah kanan depan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap A Alias A personil menemukan uang tunai sejumlah Rp. 11.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya sebagai upah menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis shabu.
“Mereka berdua menerangkan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama M (lidik) masih dalam pengejaran,” ujar Kasat.
Kemudian terhadap K Alias T dan A Alias A beserta Barang Bukti berupa satu bungkus plastik klip trasparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sejumlah Rp 149.000 milik K alias T, uang tunai sejumlah Rp.11.000 milik A alias A disita dan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 ttg Narkotika,” pungkas Kasat.(anj)






