Dua Pencuri Sepeda Motor Antar Provinsi Dibekuk 

Daerah141 Dilihat

Dua pencuri sepeda.motor antar propinsi diapit polisi.(ist).

 

 

INVOCAVIT.COM, TANJUNGBALAI Dua pencuri sepeda motor antar propinsi disergap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

 

 

Kedua tersangka pencuri sepeda motor antar propinsi.(ist).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari pengungkapan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (3/9) sekira pukul 11.00 di Jln. Anwar Idris Kel. Bunga Tanjung kec. Datuk Bandar Timur.

 

Kedua orang tersangka  inisial M (28) warga Dsn l, Desa Bagan Asahan Pekan dan IR (24) warga Desa Tenembak Bintang Aceh, keduanya ditangkap dari lokasi berbeda, Jum’at (16/09/23) pukul 20.00 Wib.

 

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. AKP Eri Prasetyo, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka mencuri sepeda motor yang diparkir pemiliknya didepan warung.

 

Dari tersangka petugas menyita barang bukti   1 unit Spd. Motor Honda Scoopy warna hitam merah No. Pol. BK 2493 QAK milik Sri Sundari Nasution. Korban mengalami kerugian Rp. 22.000.000.

 

Lanjut Kasat,  pada Jum’at, tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.00 wib pihaknya menerima informasi kalau pencuri sepeda motor itu berinisial M sedang bekerja kelaut dan akan pulang kerumahnya di Jl. Ampera Desa Bagan Asahan Pekan, Kab. Asahan sekitar pukul 18.00 wib.

 

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka M,” sebutnya.

 

 

Kemudian, sambung Kasat, saat diinterogasi diketahui dn berhasil menangkap  kakak iparnya inisial IR di Jl. SMA III.

 

Kedua tersangka mengaku sepeda motor itu sudah dijual ke Kota Cabe Aceh. Selanjutnya kedua tersangka dibawa untuk mencari sepeda motor tersebut.

 

 

“Kedua tersangka melanggar 363 Ayat (1) ke (4) Subs 362, “pungkas Kasat.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *