Dua perampok Bersenjata Api Terhadap Pengusaha Kelapa Sawit Ditangkap

Kedua tersangka saat diamankan tim gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun. (ist).

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api terhadap seorang pengusaha kelapa sawit yang terjadi di Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Kamis 2 Maret 2023 pagi.

 

Dua orang pelaku ditangkap dari lokasi berbeda, Minggu (5/3).

“Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/3).

 

 

Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku FB (29) dan BP (29), keduanya warga Kabupaten Simalungun, bermula dari laporan korban, Ratmanto (38). Dimana, korban dirampok di gudang sawit miliknya di Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Kamis 2 Maret 2023 pagi.

 

 

“Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban,” jelasnya.

 

 

Selanjutnya, sambung Hadi, pelaku merampas tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp18.120.000.

 

“Uang itu merupakan hasil penjualan kelapa sawit,” sebut Hadi.

 

 

Kemudian, sambungnya,  pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor. “Dari laporan ini, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata dia.

 

 

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan mengetahui keberadaan kedua pelaku.

 

 

Dia menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *