Dugaan ‘Mark Up’ Rp 88 Miliar di Dinas Kesehatan Tanjungbalai: LAMI Desak KPK Turun Tangan

Dinas Kesehatan Tanjungbalai.(dok)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM:Kota Tanjungbalai kembali disorot publik. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan korupsi bernilai fantastis di Dinas Kesehatan setempat.

Sebuah lembaga masyarakat, DPC LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ) Kota Tanjungbalai, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan mark-up senilai Rp 88 miliar yang diduga terkait perjalanan dinas fiktif.

Desakan ini mengemuka ke publik melalui aksi demonstrasi yang digelar kemarin, Masyarakat berharap kehadiran lembaga anti rasuah tersebut dapat membuka tabir dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara. Angka Rp 88 miliar yang disebut-sebut sebagai nilai mark-up tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai kemarin terkait dugaan ini menemui jalan buntu. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi, sang kepala dinas beralasan tidak berada di kantor pada jam kerja. Alasan klasik ini seringkali menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan lebih lanjut di kalangan publik dan pemerhati anti korupsi. Ketidaktersediaan pejabat kunci untuk memberikan klarifikasi di jam kerja resmi dapat diartikan sebagai upaya menghindar atau menunda pengungkapan fakta yang sebenarnya.

Menanggapi situasi ini, Ketua DPC LAMI Kota Tanjungbalai, Maulana Juang Harahap, S.H., menegaskan urgensi intervensi KPK. “KPK harus segera datang ke Kota Tanjungbalai agar bisa melakukan pendalaman kasus ini,” ujarnya dengan tegas. Ia menekankan bahwa dugaan mark-up sebesar Rp 88 miliar ini bukanlah isu sepele dan memerlukan investigasi mendalam oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkap kebenaran. LAMI melihat potensi kerugian negara yang sangat besar dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara profesional.

Motif yang disebut sebagai “perjalanan dinas fiktif” menjadi sorotan utama. Modus operandi semacam ini kerap digunakan untuk menggelembungkan anggaran dengan mengatasnamakan kegiatan yang tidak pernah benar-benar dilakukan atau dilebih-lebihkan pertanggungjawabannya. Jika dugaan ini terbukti, maka dana yang seharusnya digunakan untuk program kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat, justru diduga mengalir ke kantong-kantong pribadi.(anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *