Gagahi Anak Sendiri, Ayah Bejat Diringkus  Polres Pakpak Bharat 

Petugas memboyong ayah bejat yang menggagahi anak kandungnya ke Mapolres Pakpak Bharat (ist).
SALAK, INVOCAVIT.COM — Ayah bejat  tega menggagahi putri kandungnya yang masih dibawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat, Rabu (21/5).
Tersangka inisial AB (38) kini meringkuk di sel Mapolres Pakpak Bharat.
 Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Ps.Kasat Reskrim  Iptu Charles Manurung, S.H mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelapor Susi (32) ibu kandung korban bahwa kejadian persetubuhan yang di lakukan terduga pelaku diketahui  pada Kamis 17 April 2025 sekira pukul 08.00 wib saat korban mengadu kepada pelapor kalau alat kelaminnya sakit dan dirinya digagahi bapaknya sendiri saat sedang tidur, mendengar pengakuan Polos anaknya itu Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat.
Peristiwa tak senonoh itu dilakukan ayah bejat kepada putri kandungnya yang masih berumur 11 tahun itu dikediamannya sendiri saat tidur disaat ibu korban sedang tidak berada dirumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat  langsung menangkap terlapor dirumahnya  di Kec STTU Jahe.
“Ketika di lakukan interogasi singkat kepada terduga AB dirinya tak bisa menampik, mengakui semua perbuatannya dan benar telah melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri,” terang Iptu Charles Manurung, S.H
Akibat perbuatannya itu, sebut Iptu Charles Manurung, tersangka AB dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *