Ini Syarat Menjadi Penjabat Gubernur dan Walikota serta Bupati

Nasional183 Dilihat

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Sejumlah jabatan gubernur di Indonesia akan berakhir pada September 2023.

 

Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur sampai Pemilu serentak Tahun 2024, pemerintah akan menunjuk sebagai Penjabat (Pj) sampai gubernur depenitif dilantik.

 

DPRD propinsi melalui fraksi-fraksi diwajibkan menjaring nama-nama yang akan diusulkan menjadi penjabat gubernur. Kemudian, setelah dilakukan seleksi dari nama-nama yang diusulkan, oleh ketua DPRD Propinsi lalu memberikan nama-nama tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditetapkan menjadi Penjabat gubernur sampai gubernur terpilih pada Pemilu 2024 dilantik oleh presiden.

 

 

Saat ini, nama-nama yang diusulkan masing-masing DPRD Propinsi ke Mendagri ada yang berlatarbelakang sipil dan TNI/Polri.

 

Salah satu jabatan gubernur yang akan berakhir adalah Edy Rahmayadi. Dimana, mantan Pangkostrad itu akan purna tugas sebagai gubernur Sumut pada September 2023.

 

 

Lalu, apa sebenarnya syarat untuk menjadi Pj gubernur?

Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.

 

 

 

Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

 

 

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

(1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

a. jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan

c. jabatan pimpinan tinggi pratama.

 

Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.

Huruf b, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi:

Sekretaris jenderal kementerian,

Sekretaris kementerian,

Sekretaris utama,

Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,

Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,

Direktur jenderal,

Deputi,

Inspektur jenderal,

Inspektur utama,

Kepala badan,

Staf ahli menteri,

Kepala Sekretariat Presiden,

Kepala Sekretariat Wakil Presiden,

Sekretaris Militer Presiden,

Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,

Sekretaris daerah provinsi,

jabatan lain yang setara.

Huruf c, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” meliputi:

Direktur,

Kepala biro,

Asisten deputi,

Sekretaris direktorat jenderal,

Sekretaris inspektorat jenderal,

Sekretaris kepala badan,

Kepala pusat,

Inspektur,

Kepala balai besar,

Asisten sekretariat daerah provinsi,

Sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi,

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Jabatan lain yang setara.(jos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *