Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Cs Datangi Bareskrim, Kuliti Jahatnya Sang Suami 

Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy, istri Dirut PT Tapsen.(ist)

INVOCAVIT.COM, JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri atas laporan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Adapun salah seorang yang mendampingi pengacara tersohor yang membela kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat itu adalah Rina Lauwy, yang merupakan istri kedua Dirut PT Taspen.

 

Kamaruddin Simanjuntak sendiri merupakan kuasa hukum dari Rina Liuwy, dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

 

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Rina Lauwy tersebut ?

Rina Lauwy merupakan istri Dirut Taspen Antonius Kosasih dari pernikahan kedua.

 

Sementara pernikahan pertama Dirut Taspen tersebut diketahui dengan Yulianti Malingkas telah berakhir dengan perceraian.

 

Kini, Rina Lauwy diceraikan oleh Dirut Taspen Antonius Kosasih pada 2021 silam.

 

Nama Rina juga beredar di media sosial sebagai sosok yang berani melabrak Antonius saat kepergok selingkuh.

 

Dimana Rina Lauwy memang sedang menanti momen sang suami keluar bersama selingkuhannya.

 

Saat kepergok Rina sudah tak lagi mampu menahan emosinya dan mulai mencaci maki sang suami.

 

Ia juga kerap memukul Antonius Kosasih hingga kacamata yang dikenakan hampir terlepas.

 

Tak hanya selingkuh banyak juga beredar kabar bahwa perceraian Rina dengan Antonius Kosasih dikarenakan adanya kasus KDRT.

 

Kini, Rina Lauwy yang datang untuk mendampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri tak bisa menahan tangisannya.

 

Ia datang untuk mendampingi pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak yang diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Kosasih yang merupakan suaminya.

 

Adapun Kamaruddin menjadi kuasa hukum Rina perihal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Kosasih.

 

Rina menuturkan, Kamaruddin merupakan orang yang menolong dirinya saat mengalami KDRT.

 

“Saya hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun, saya tidak bisa tidur, saya tiap hari sampai stres gitu,” ujarnya.

 

“Sampai saya ketemu dengan abang ini, abang (Kamaruddin) ini yang menolong saya. Dia orang baik, kita semua harus membantu dia,” lanjutnya.

 

Menurut Rina yang mengenakan pakaian putih itu, Kosasih, selaku suaminya lah yang jahat.

 

“Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain? Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi ke mana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan?,” kata dia.

 

“Saya sudah pergi ke polisi di-SP3, saya minta bantuan hukum, beliau (Kamaruddin) jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT perempuan, dibunuh, anak-anak ditelantarkan, kekerasan, kemana kita harus pergi?” sambung Rina.

 

 

Seperti diketahui sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

 

Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan soal pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

 

Berdasarkan pantauan, ia tiba di Bareskrim sekira pukul 10.40 WIB. Kamaruddin tampak didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat.

 

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” ujar dia.

 

Ia mengatakan, perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.

 

 

Pasalnya, Kamaruddin sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen. Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.

 

“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien,” ujar Kamaruddin.

 

“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” sambungnya.

 

Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Senin (14/8/2023) malam.

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Bareskrim Polri kemudian menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin pada 10 Agustus 2023 lalu.

 

Namun, Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin hari ini.

 

Kamaruddin mengatakan bahwa pemeriksaan seharusnya telah rampung sedari tadi pukul 16.00 WIB.

 

Kamaruddin Simanjuntak Tunjukan Video ‘Dosa’ Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (Tribun Medan)
Namun, perdebatan terjadi antara dirinya dengan pihak penyidik.

 

Menurut Kamaruddin, perdebatan tersebut perihal barang bukti kasus yang ditanganinya.

 

Diketahui, Kamaruddin merupakan kuasa hukum Rina Lauwy selaku istri dari Dirut PT Taspen itu.

 

“Jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kami,” ucapnya, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

 

Terjadi perdebatan terus-terusan, membuat Kamaruddin akhirnya meninggalkan barang bukti itu di meja.

 

“Akhirnya bukti kami tinggalkan di meja, di hard disk warna putih,” kata dia.

 

Dalam pemeriksaan, Kamaruddin mengaku dicecar sebanyak 16 pertanyaan.

 

“Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat,” ucap Kamaruddin.(tmc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *