Jual Nama Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Dua Emak-Emak Ini Dapat Ratusan Juta Rupiah

Dua tersangka kasus penipuan modus mengurus kasus mencatut nama Kasat Reskrim diamankan polisi.

 

 

INVOCAVIT.COM, TANJUNGBALAI – Personil Satreskrim Polres Tanjung Balai menangkap dua emak-emak karena terlibat kasus penipuan.

 

Tak tanggung-tanggug, adapun modus yang mereka lakukan dengan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKBP Eri Prasetio dan Kanit Pidum untuk melancarkan aksinya.

 

Adapun aksi penipuan yang mereka lakukan untuk mengurus kasus dan melakukan lelang mobil pajero sport.

 

Bahkan, dalam melakukan penipuan dengan mencatut nama Kasat Reskrim dan kanit Pidum Polres Tanjung Balai tersebut, kedua emak-emak itu meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

 

Kini, wanita berhijab itu ditahan di RTP Mapolres Tanjung Balai.

 

Kedua tersangka yakni inisial AAT (37) warga Jalan Mangun Sakoro, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan MS (29) warga Jalan Syech Hasan, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Saat diwawancarai, AAT mengaku nekat mencatut nama Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai demi melancarkan aksinya.

 

“Terpikir aja kemarin dari kawan dibilang menggunakan nama kasat Reskrim aja untuk memuluskan aksi. Disitulah makanya saya pakai nama Kasat,” kata AAT di Polres Tanjungbalai, Rabu (30/8/2023).

 

AAT bilang, ia baru kali ini melakukan penipuan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.

 

Sebelumnya, ia mengaku tidak pernah melakukan aksi penipuan serupa.

“Hanya untuk yang mobil kemarin itu, mobil itu ada sekitar Rp 90 juta dan juga satu lagi ada Rp 50 juta,” kata AAT.

 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio mengatakan kedua emak-emak ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

 

“Saat ini sudah tiga masuk laporan, penipuan dengan kerugian Rp 104 juta dan Rp 98 juta,” kata Eri.

 

Ia pun sempat kaget, ketika mengetahui bahwa kedua pelaku mencatut nama dirinya saat beraksi.

 

Menurut Eri, dalam kasus ini, pelapor bernama Nita, menjadi korban modus urus kasus.

 

 

 

“Pelaku kami amankan di rumahnya yang ada di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran pada Senin (14/8/2023) kemarin. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan kami bawa ke kantor untuk penyelidikan,” ujar Eri.

 

Ia mengatakan, tersangka nekat mengaku sebagai Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Tanjungbalai dengan alasan mengurus kasus.

 

“Tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk mengurus kasus dan berhasil memperdaya korban sebesar Rp 98 juta,” ujarnya.

 

 

Tak hanya itu, pelaku juga memperdaya korban dengan alasan melelang mobil Pajero Sport senilai Rp 104 juta.

 

“Dibuat mereka berkas pelelangan palsu, yang disitu juga mereka memalsukan data pribadi saya dan tanda tangan,” katanya.

 

Eri mengatakan, kedua tersangka punya peran yang berbeda-beda.

AAT berperan memperdaya korban, sedangkan MS melakukan tugasnya untuk mengetik surat palsu.

 

“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi saya, dia meminta uang untuk menetapkan tersangka, gelar perkara, dan sebagainya. Sedangkan hal itu tidak pernah,” katanya.

 

Terungkapnya kasus ini berawal saat korbannya bertemu dengan Eri.

Ketika itu, korban mengisahkan uangnya sudah dibawa oleh dua orang pelaku.

Lalu, korban pun menghubungi nomor yang mengaku-ngaku kenal dengan Eri.

 

“Saat itu mereka mencoba menghubungi nomor palsu tersebut dan tidak nyambung ke handphone saya. Sehingga mereka mengaku kepada saya telah ditipu,” katanya.

 

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang mencantumkan namanya, terlebih dalam pengurusan kasus pidana di Polres Tanjungbalai.

 

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya,” pungkasnya.(tm/jos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *