Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BRI Unit Sei Kepayang

Selasa, 20 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tanjungbalai tetapkan dua tersangka dugaan Koroosi BRI Unit Sei Kepayang.(ist)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Tanjungbalai Unit Sei Kepayang periode tahun 2023 sampai dengan 2025.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 15.654.448.127,00 (Lima belas miliar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan penghitungan dari BPK RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MN, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS, yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas Tindak Pidana Korupsi.

ā€œPenanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,ā€ demikian pernyataan Kajari Tanjung Balai.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Juergen Panjaitan, SH.,MH mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini melalui informasi resmi Kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Bidang Pidsus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantah Pernyataan Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung: Kuasa Hukum BPTĀ  Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa Vinson Leocarlius
Beraksi 47 Kali, Perampok Berkedok Ojol Ditembak Polisi
Anggota Ormas Tewas Ditembak Dalam Bentrok Antar Pemuda, Delapan Warga Luka Serius
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tim Gabungan Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu Ketengan
Longsor Akibatkan Jalan Sipirok–Tarutung Putus Total, Pengendara ke Medan Dialihkan via Rantauprapat
Tiga Kali Curi Motor, Residivis Ditembak Polisi
Coba Selundupkan Narkoba ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Wanita Ini Ditangkap
Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, Kompolnas Surati Kapolda Sumut Segera Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Oknum Penyidik Polres Batubara

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Bantah Pernyataan Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung: Kuasa Hukum BPTĀ  Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa Vinson Leocarlius

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BRI Unit Sei Kepayang

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Beraksi 47 Kali, Perampok Berkedok Ojol Ditembak Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tim Gabungan Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu Ketengan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Longsor Akibatkan Jalan Sipirok–Tarutung Putus Total, Pengendara ke Medan Dialihkan via Rantauprapat

Berita Terbaru

Residivis, Dika saat di RS Bhayangkara digiring polisi. (ist)

Peristiwa & Hukum

Beraksi 47 Kali, Perampok Berkedok Ojol Ditembak Polisi

Senin, 19 Okt 2026 - 19:21 WIB