Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Rabu, 12 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INVOCAVIT.COM, JAKARTA-  Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mensosialisasikan validitas paspor baru dengan jangka waktu 10 tahun. Sosialisasi dikomunikasikan dalam bentuk surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dan kepada Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri.

 

“Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok, hari Rabu 12 Oktober 2022,” kata Widodo, Selasa (11/10).

 

Surat tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

 

Dalam surat tersebut, terdapat lima poin terkait pembaruan masa berlaku Paspor biasa, sebagai berikut:

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

 

3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

 

4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
– Anak Berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun.

 

– Anak Berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya.

 

5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.(mdk).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Bahas Sejumlah Legislasi Penting 
Kompolnas RI Surati Kapolda Sumut Atas Laporan Ketidak Profesionalan Anak Buahnya
Gerak Cepat Yonif TP 951/Pandeka Marapi Bantu Penanganan Banjir Di Kabupaten Solok
Harumkan Nama Polri Lewat Kejuaraan Panglima TNI Cup 2026, Mantan Dansat Brimob Polda Sumut Sabet Sejumlah Gelar
Dukung Transformasi Kelembagaan dan Efektivitas Penanggulangan Terorisme, BNPT RI Adakan Diskusi Terpumpun Bersama Komisi XIII DPR RI 
Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pengawasan dan Profesionalisme Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pasca Rakornis Wilayah Sumbagut Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Bimtek Pemenangan Pemilu FPG se-Sumatera Utara di Batam
Maruli Siahaan Hadiri Rakornis Golkar di Batam, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:40 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Bahas Sejumlah Legislasi Penting 

Selasa, 22 September 2026 - 23:38 WIB

Kompolnas RI Surati Kapolda Sumut Atas Laporan Ketidak Profesionalan Anak Buahnya

Selasa, 22 September 2026 - 00:13 WIB

Harumkan Nama Polri Lewat Kejuaraan Panglima TNI Cup 2026, Mantan Dansat Brimob Polda Sumut Sabet Sejumlah Gelar

Senin, 21 September 2026 - 23:19 WIB

Dukung Transformasi Kelembagaan dan Efektivitas Penanggulangan Terorisme, BNPT RI Adakan Diskusi Terpumpun Bersama Komisi XIII DPR RI 

Senin, 21 September 2026 - 20:57 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pengawasan dan Profesionalisme Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru