Menteri Imipas dan Kepala Kantor Imigrasi Bandung  di Gugat ke Pengadilan, Terkait Penahanan Paspor WNA Asal Rusia

Faisal M Yusuf Nasution SH. MH.(ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Salavat Sagadatov seorang Warga Negara Asing (WNA) Rusia menggugat Menteri Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kota Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung, terkait dengan ditahannya paspor dan KITAP miliknya dengan alasan yang tidak jelas.

Hal ini disampaikan oleh Faisal M Yusuf Nasution SH MH selaku penasehat hukum Salavat Sagadatov di kantor Hukum FAI Partner Ship di Jalan L.L R E Martadinata Nomor 177 Bandung Kamis (25-12-2025), yang menurut Faisal bahwa gugatan ini terkait salah prosedurnya penahanan paspor tersebut, tanpa surat penyitaan, serta penahanan selama 10 jam oleh pihak Imigrasi Kota Bandung pada saat itu tanpa alasan yang jelas, “hal ini jelas melanggar pasal 75 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”, kata Faisal.

Faisal M Yusuf Nasional SH MH yang merupakan putra asal Kota Tanjungbalai meminta kepada pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk menghormati peraturan dan Hak Asasi Manusia (HAM) maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, “karena klien kami tidak pernah membuat masalah maupun keonaran seperti yang dituduhkan oleh pihak Imigrasi, kenapa ijin tinggal hingga sampai tahun 2029 dianggap tidak berlaku dan tidak berarti apa-apa, kecuali kalau klien kami tersebut buat keonaran, jangan seperti ini klien kami diperlakukan seperti itu donk”, tanya Faisal.

“Sebenarnya klien adalah korban mafia hukum yang sistematis di negara ini, karena menurut peraturan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, klien kami sudah memenuhi syarat menjadi WNI, namun ada beberapa orang oknum yang berusaha untuk menggagalkan klien kami menjadi seorang WNI “, ungkap Faisal.

Maka dari itu kata Faisal, selaku pemegang kuasa hukum dari Salavat Sagadatov akan melakukan gugatan kepada pihak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menumpas) dan kantor Imigrasi Kota Bandung, serta gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor. PNBDG-221220252L1, karena gugatan ini terpaksa dilakukan guna diambil sikap terhadap kesewenang-wenangan dari pihak Imigrasi kepada klien kami “, ujar Faisal.

Dibagian akhir Faisal menyebutkan bahwa pihaknya akan mendatangi pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar selama proses gugatan ini berlangsung sesuai hukum, ” Dan klien kami tidak boleh di deportasi, karena secara hukum klien kami masih memiliki Ijin Tinggal sampai tahun 2029″, pungkas Faisal.(anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *