MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, INVOCAVIT.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Pokok permohonan berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang digunakan Gibran.

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta agar MPR diperintahkan memilih wakil presiden baru melalui mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan amar tersebut, permintaan para pemohon untuk membatalkan penetapan Gibran tidak dikabulkan dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Presiden Resmikan Yonif TP 951/PM, Dan Yonif Letkol Inf Jimson Andre Siahaan Dihadapkan Pada Tanggung Jawab Besar
Mayor Pom Deddy Siahaan Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Merauke
Baru Saja Dilantik, Kapolri Langsung Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen, Ini Daftarnya
Baru Saja Keluarkan TR Mutasi Para Perwira, Kapolri Mutasi Kapolda Sumut, Digantikan Brigjen Pol Sonny Irawan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:19 WIB

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:05 WIB

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:30 WIB

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja. (ist)

Nasional

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:19 WIB