Mujianto Kabur Preseden Buruk Penegakan Hukum di Sumut 

Mujianto saat berada di Kejatisu

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Direktur Lembaga Bantuan Hukum( LBH) Medan Irvan Sahputra  mengatakan, gagalnya Jaksa mengeksekusi terpidana Direktur PT Agung Cemara Realty( ACR) Mujianto ke dalam penjara  merupakan preseden Buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara ( Sumut)

 

“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumut. Bahkan, sangat memalukan seorang bos Realty  kabur,” kata Irvan Sahputra kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

 

Irvan mensinyalir Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung ( MA) tanggal 23 Juni 2023. Namun 2 Minggu berlalu, Kejatisu belum juga mengeksekusi terpidana korupsi 9 tahun penjara itu.

 

“Melihat rentang waktu itu, hingga saat ini eksekusi belum terlaksana dan disinyalir Mujianto sudah melarikan diri, maka patutlah dimintai pertanggungjawaban Jaksa yang menangani perkara korupsi itu,” ujar Irvan

 

LBH Medan meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menangani perkara a quo.

 

” LBH Medan menduga adanya kelalaian dan kejangaalan terhadap lamanya eksekusi yang dilakukan jaksa. Seharusnya sebagaimana amanat pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.

 

LBH Medan juga menyoroti banyaknya DPO di Sumut baik itu di kepolisian dan Kejaksaan yang belum ditangkap dan ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk menyelesaikannya.

 

“LBH Medan mendesak hal ini harus segera ditindaklanjuti negara sebagai bentuk memberikan keadilan dan kepastian hukum serta memberikan rasa aman kepada rakyatnya,” pungkas Irvan.

 

Panitera Pengadilan Tipikor Medan mengakui telah menyerahkan kutipan/ petikan putusan MA yang menganulir putusan Mujianto dari hukuman bebas( vrijspraak) menjadi 9 tahun penjara

 

“Saya sudah perintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan mengantar petikan putusan itu kepada Jaksa Penuntut Umum( JPU) dan terdakwa Mujianto melalui Penasihat Hukumnya,” ujar Panitera yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Kamis(6/7/2023)

 

Terpisah Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan mengatakan telah melaksanakan isi putusan MA, namun terpidana Mujianto tidak ada di rumahnya.  Sehingga kejaksaan menerbitkan Daftar Pencaharian Orang ( DPO) kepada Mujianto

 

Sementara Mujianto melalui Penasihat Hukumnya Surepno Sarpan menilai pihak Pengadilan dan kejaksaan belum menyerahkan salinan putusan MA secara lengkap, sehingga tidak bisa mencermati isi putusan secara utuh.

 

Mujianto melalui PH sudah melayang surat kepada Jaksa Agung, Kajatisu dan Kajari Medan agar meunda eksekusi menunggu Mujianto sembuh dari penyakitnya.

 

Diketahui , MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

 

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

 

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

 

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan,  yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *