Ilustrasi
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Aksi perampokan terhadap seorang mahasiswa UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) terjadi di Jalan TB Simatupang, Sunggal.
Tiga pelaku mengaku anggota polisi berpangkat perwira. Namun, setelah ditelusuri, seorang diantaranya oknum Kepala Desa (Kades) dan seorang perangkatnya. Sedangkan satu tersangka lagi bekerja sebagai karyawan.
Korbannya mahasiswa UINSU berinisial AK (17). Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2/2024) malam.
Kasus itupun telah dilaporkan ke Polsek Sunggal dan ke tiga tersangka sudah ditangkap berawal dari nomor plat mobil yang digunakan para tersangka Suzuki Ertiga BK.144x AAJ.
Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (28/2/2024) kejadian itu bermula ketika korban yang mengendarai sepedamotor hendak pulang ke rumahnya. Saat melintas di Jalan TB Simatupang, tiba-tiba korban dipepet mobi Suzuki Ertiga BK 1442 AAJ.
Korban sontak menghentikan laju sepedamotornya. Pelaku kemudian turun dari mobil dan menuduh korban baru membeli narkoba. Setelah itu para pelaku menjambak rambut, memukul dan memiting leher korban.
Salah seorang pelaku yang saat itu mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP berinisial I menakut-nakuti mahasiswa tersebut dengan mengancam akan menembak kakinya. Tak sampai disitu saja, pelaku juga meminta korban menghubungi orangtuanya dengan handphone serta meminta uang Rp 60 juta.
Tetapi permintaan itu tidak dituruti. Setelah itu para pelaku langsung merampas HP korban, lalu kabur meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Polisi yang menerima laporan tersebut berhasil menangkap 3 pelaku.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya membenarkan 3 pelaku sudah dibekuk. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AH (35) berstatus Kades, AHS (24) berstatus Perangkat Desa dan MI (36) ketiganya warga Dusun II Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak.
“Ketiga pelaku dibekuk pada, Selasa (27/2/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Saat beraksi, pelaku mengaku anggota polisi. Namun saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata bukan anggota polisi. Untuk data selengkapnya nanti akan dirilis Bapak Kapolrestabes Medan,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang mendampingi korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2024) menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban mengendarai sepeda motor mau pulang ke rumahnya tiba-tiba dipepet satu unit mobi Suzuki Ertiga BK 1442 AAJ.
“Begitu diadang di Jalan TB Simatupang, korban kemudian dituduh pelaku baru membeli narkoba,” ujar
Bukan hanya dituduh membeli narkotika, lanjut Irvan mengatakan pelaku juga melakukan penganiayaan dengan cara menjambak, memukul, dan memiting korban.
Bahkan, salah seorang pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP mengaku berinisial I menakuti korban dengan mengatakan akan menembak kakinya.
“Pelaku juga sempat meminta uang Rp 60 juta kepada orangtua korban (namun tidak dikabulkan) dan kemudian merampok hp korban,” katanya.
Irvan melanjutkan atas kejadian ini pihak korban didampingi LBH Medan lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal. Polisi yang menerima laporan ini telah menangkap dua orang pelakunya.
“Dua orang pelaku sudah ditangkap,” katanya.
Irvan menjelaskan salah seorang pelaku yang diamankan merupakan oknum aparat desa. “Dari informasi yang kita terima begitu, oknum aparat desa,” cetusnya.(red).






