Pasca kelangkaan LPG, Polda Sumut Gerebek  Pengoplosan Gas 3 Kg, Tiga Orang Diamankan

Medan165 Dilihat

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimsus Kombes Teddy John Sahala Marbun dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat memberikan keterangan kepada wartawan dilokasi penggerebekan LPG (ist).

INVOCAVIT COM, MEDAN : Pasca terjadinya kelangkaan LPG dipasaran, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kelangkaan gas tersebut.

 

Hasilnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polrestabes Medan, menggerebek  tempat pengoplos LPG tabung gas ukuran 3 Kg di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (27/7) malam.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dilokasi kejadian didampingi Dirreskrimsus Kombes Teddy John Sahala Marbun menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut, sebanyak tiga orang berhasil diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan.

 

“Penggerebekan temoat pengoplosan LPG merupakan tindak lanjut perintah bapak Kapolda Sumut,” ujar Hadi dilokasi penggerebekan, Jumat (28/7).

 

Dia mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Kamis malam. Dari TKP tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas mengoplos gas elpiji.

 

Modusnya, gas  ukuran 3 kg dioplos ke tabung ukuran 12 kg, 15 kg dan 5,5 kg. Kemudian dijual dengan non subsidi.

 

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 349 tabung LPG ukuran 3 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengoplosan tersebut.

 

“Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, Hadi menegaskan, dari penindakan gabungan ini, Polda Sumut akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan ke tempat-tempat lain terkait dugaan adanya pelanggaran seperti ini.

 

“Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan terhadap aktivitas Ilegal terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menambahkan, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RT, NF dan APG.

 

“RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa. Kedua NF untuk membersihkan setelah pengoplosan dan APG berperan untuk menjual tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kg,” terangnya.

 

Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, tambah Teddy Marbun, bahwa gas tersebut diperoleh dari wilayah Kota Medan.

 

“Seperti diketahui, kemarin sempat terjadi kelangkaan dan Bapak Kapolda meminta kepada jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengoplosan gas 3 kg,” terangnya.

 

Sementara itu, untuk pemilik, berinisial BSS, sambung Teddy, telah melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian. Adapun pangkalan yang digerebek ini, bebernya terdaftar atas nama Nopandi.

 

“Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi pendistribusian gas LPG ukuran 3 kg, karena peruntukannya adalah untu orang miskin,” pungkasnya.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *