Abi Pasaribu SH
LABUHANBATU, INVOCAVIT.COM — Masyarakat Pegiat Anti Korupsi, Abi Pasaribu,SH akan melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera atas beberapa temuan BPK-RI tahun 2023 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia menegaskan, laporannya nanti terkait ada beberapa poin yang menjadi temuan BPK -RI yang diduga kuat belum semuanya dibayarkan ke kas daerah.
“Jadi ada beberapa poin yang akan saya laporkan termasuk penggunaan dana bos yang berkisar 2 miliar temuanya. Kemudian analisa hukum saya dalam penjabaran Temuan itu diduga kuat adanya persekongkolan jahat untuk memuluskan proyek di Dinas pendidikan itu,”kata Abi, Senin (19/5/2025) saat diwawancarai Wartawan.
Ia pun telah melayangkan surat pada dinas tersebut, namun penjelasan dari instansi terkait diduga masih kurang jelas atas hal itu.
“Sebagai masyarakat saya selalu aktif menyoroti tentang keuangan Pemkab Labuhanbatu. Termasuk temuan BPK, kenapa?, karena peran serta masyarakat sudah dijelaskan dalam pasal 41 di UU Korupsi,” bilang Abi.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ia pun akan melangkah ke kantor Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalan tersebut menjadi terang benderang hingga memberi kepastian hukum.
“Ya sabar dulu, konsepnya akan saya buat, nanti akan kita laporkan sama-sama ke APH,” pungkas Abi.(tim)






