Pengedar Sabu di Tanjung Balai Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Transaksi

Rabu, 27 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti (Ist)

Tanjungbalai,INVOCAVIT.COM: Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali  menggagalkan peredaran gelap narkotika menyusul penangkapan seorang pria berinisial C (42) saat hendak transaksi narkoba jenis sabu pada Senin malam (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka yang merupakan warga Datuk Bandar Timur diciduk di Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang yang di duga sabu.

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka C. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung menyergap pria tersebut.

Dalam penyergapan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram. Barang bukti tersebut ditemukan petugas tergeletak di atas tanah, tepat di hadapan tersangka.

Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 50.000.

Kepada petugas, C mengaku uang tersebut merupakan hasil keuntungan dari penjualan sabu.

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka C mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh dari seorang pria berinisial E  yang saat ini statusnya masuk dalam daftar penyelidikan (Lidik) pihak kepolisian.

Tersangka C dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(anja)

Tanjungbalai-Rabu-27-Mei-2026
Laporan;Anafisham Jambak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Driver Taksi Online Asal Marelan Dibunuh di Kisaran, Mayat Ditemukan Dalam Parit Perkebunan
Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah
Minta Klarifikasi dan Bukti Transaksi, Paul J.J Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak  Dalam Somasi Dana Rp.11,35 Milyar
Sekdako Tebingtinggi Tekankan  Pelestarian Budaya Pada Festival Seni Qasidah XIX
Polres Langkat Green Policing, Peduli Kelestarian Lingkungan
Korban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan
41 Santri Diduga Keracunan Usai Peringatan Hari Santri di Kantor Bupati Deli Serdang
Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Driver Taksi Online Asal Marelan Dibunuh di Kisaran, Mayat Ditemukan Dalam Parit Perkebunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Minta Klarifikasi dan Bukti Transaksi, Paul J.J Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak  Dalam Somasi Dana Rp.11,35 Milyar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Polres Langkat Green Policing, Peduli Kelestarian Lingkungan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Korban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Petugas BPBD Tapteng melakukan penyisiran ke rumah warga di Kelurahan Bonalumban yang terendam banjir. (ist)

Daerah

Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:00 WIB