Pengunjung Tewas Diduga OD Narkoba, THM Blue Night di Langkat Ditutup

Petugas Satpol PP dan Polres Langkat saat menyegel THM Blue Night buntut tewasnya pengunjung akibat overdosis diduga makan obat terlarang.(ist).

 

Langkat, INVOCAVIT.COM: Pempropsu menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kec Sei Bingei, Kab Langkat pada Sabtu (1/11) malam. Penyegelan dilakukan karena THM itu tidak memiliki izin operasional lengkap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Moettaqien Hasrimy, mengatakan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin club malam atau diskotik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

“Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin club malam atau diskotik dari perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut),” jelas Moettaqien melalui lewat sambungan WhatsAppnya, Minggu (02/11/2025).

Sebelumnya, sempat beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.

“Karena juga beredar video viral di media sosial tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.

Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.

Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar