Poldasu Periksa Sejumlah Pejabat Kab Langkat Soal Kecurangan Penerimaan PPPK

Rabu, 31 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi.(ist).

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM –  Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan  soal dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Langkat.

 

Dari i formasi yang diperoleh, ada sejumlah pejabat di pemerintahan Kab Langkat yang sudah diperiksa.

 

“Sudah ada sejumlah orang yang diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (30/1/2024).

 

 

Kombes Hadi Wahyudi belum merinci orang-orang yang diperiksa soal kasus tersebut. Jelasnya, mereka yang diperiksa itu adalah pihak-pihak yang mengetahui soal seleksi itu.

 

 

“Yang jelas orang-orang yang mengetahui peristiwa itu sudah dimintai keterangan, sudah kita undang juga. Tunggu proses berjalan,” ujarnya.

 

Ditanya oknum pejabat yang diperiksa adalah plt bupati dan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) serta oknum Kadis Pendidikan, Kombes Hadi  mengaku tidak mengetahui namun  yang diperiksa adalah orang yang berkaitan dengan seleksi penerimaan PPPK.

 

Pemeriksaan itu, sambung juru bicara Poldasu tersebut, berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas)

 

“Dalam proses penyelidikan Polda Sumut. dari Dumas,” imbuhnya

 

Sebelumnya, puluhan guru peserta seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat menggelar aksi di Polda Sumut. Mereka meminta dugaan kecurangan seleksi PPPK segera diusut.

 

“Hari ini LBH Medan, KontraS serta guru menyampaikan aspirasinya untuk minta penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut terkait dengan adanya kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK 2023,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, selaku pendamping hukum para guru, pada Rabu (24/1/2024).

 

 

Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad menyatakan ada sekitar 203 peserta PPPK yang diduga menjadi korban kecurangan tersebut. Pihaknya mengidentifikasi ada tiga bentuk kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK.

 

 

Pertama, maladministrasi. Rahmat mengaku kesepakatan soal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang awalnya disampaikan tidak sesuai.

 

 

“Jadi, dari proses seleksi itu tidak sesuai dengan pengumuman awal yang mereka sampaikan di awal itu tidak ada SKTT. Lalu, kemudian ada masuk sistem SKTT, itu kami anggap ada maladministrasi di situ,” kata Rahmat.

 

 

“Kemudian, indikasi suap itu kita dapatkan beberapa bukti laporan yang kita dengar bukan hanya dari satu pihak tapi juga dapatkan bentuk Untuk diketahui, puluhan guru peserta seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat sempat menggelar aksi di Polda Sumut. Mereka meminta dugaan kecurangan seleksi PPPK segera diusut.

 

 

 

“Hari ini LBH Medan, KontraS serta guru menyampaikan aspirasinya untuk minta penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut terkait dengan adanya kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK 2023,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, selaku pendamping hukum para guru, pada Rabu (24/1/2024).

 

Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad menyatakan ada sekitar 203 peserta PPPK yang diduga menjadi korban kecurangan tersebut. Pihaknya mengidentifikasi ada tiga bentuk kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK.

 

Pertama, maladministrasi. Rahmat mengaku kesepakatan soal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang awalnya disampaikan tidak sesuai.

 

“Jadi, dari proses seleksi itu tidak sesuai dengan pengumuman awal yang mereka sampaikan di awal itu tidak ada SKTT. Lalu, kemudian ada masuk sistem SKTT, itu kami anggap ada maladministrasi di situ,” kata Rahmat.

 

“Kemudian, indikasi suap itu kita dapatkan beberapa bukti laporan yang kita dengar bukan hanya dari satu pihak tapi juga dapatkan bentuk screenshoot adanya penerimaan atau pengembalian uang sebesar hampir Rp 80 juta. Yang ketiga adalah KKN, ada mekanisme orang dalam untuk meloloskan orang tertentu,” ungkapnya. adanya penerimaan atau pengembalian uang sebesar hampir Rp 80 juta. Yang ketiga adalah KKN, ada mekanisme orang dalam untuk meloloskan orang tertentu,” ungkapnya.(jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Ketengan
Bos Judi Tembak Ikan Merek AB Kuasai Deliserdang, Kapolresta Diisukan Terima Setoran Rp100 Juta?
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Bawa 12,9 Gram Sabu
Dijanjikan Upah Rp.80 Juta, Pria Asal Madura Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi 
Kapolda Sumut Diminta Copot Kapolsek Bilah Hulu, Diberi Informasi Bos Narkoba Tak Ditanggapi
Propam Polres Batubara Gelar Sidang Disiplin Ipda Ade Sundoko Masry, Pelapor Nilai Sanksi Terlalu Ringan
Maruli Siahaan Hadiri Pesta Tandok Persekutuan Perempuan HKBP Distrik XIV Tebing Tinggi-Deli, Sebagai Wujud Kepedulian Pelayanan Gereja dan Pembinaan Jemaat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:29 WIB

Senin, 7 September 2026 - 15:23 WIB

Bos Judi Tembak Ikan Merek AB Kuasai Deliserdang, Kapolresta Diisukan Terima Setoran Rp100 Juta?

Senin, 7 September 2026 - 14:46 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Bawa 12,9 Gram Sabu

Minggu, 6 September 2026 - 20:26 WIB

Dijanjikan Upah Rp.80 Juta, Pria Asal Madura Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi 

Minggu, 6 September 2026 - 19:59 WIB

Kapolda Sumut Diminta Copot Kapolsek Bilah Hulu, Diberi Informasi Bos Narkoba Tak Ditanggapi

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:29 WIB