Tersangka diruangan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.(ist).
TANJUNGBALAI, INVOCAVIT COM-Seorang pria inisial M.R. alias L (32) warga Jl. Elang, Lk. V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai atas pengaduan dari masyarakat, seringnya terjadi jual beli narkoba jenis sabu dipinggir Jalan Elang, Lk. V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan kepada wartawan tersangka ditangkap atas pengaduan masyarakat bahwa di Lk. V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai marak nya penjualan diduga narkotika jenis shabu.
“Menindaklanjuti pengaduan itu, pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar Pukul 18.20 Wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai melakukan penindakan.
Lanjut Kasat, dengan teknik undercover buy personil yang menyamar bertemu dengan 1 orang laki-laki diketahui M.R. alias L dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 50.000.
Kemudian laki-laki M.R alias L mengambil diduga narkotika jenis shabu dari sebuah kotak kecil yang berwarna kuning dan menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya,
“Personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan dan menggeledah M.R alias L dan di temukan uang hasil penjualan diduga narkotika jenis shabu sebesar Rp. 3.295.000 dan 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam,” kata Kasat.
Tambah Kasat, dilakukan Introgasi terhadap M.R alias L dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki A.K (LIDIK).
“Terhadap M.R alias L beserta barang bukti yang diamakan berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,57 gram, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah kotak kecil berwarna kuning, 1 buah pipet plastik runcing berwarna putih, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam dan Uang tunai Rp. 3.295.000 di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” pungkas Kasat.(anja)







Here’s something to read if you’re looking for fresh ideas https://en.unidos.edu.uy/profile/aaarousse/profile
Hi it’s me, I amm aso visiiting thius websjte oon a regular basis,
this web sie iis ruly nice andd tthe visijtors arre truly sharing nice
thoughts.