Petugas mengapit kedua tersangka yang kakinya diperban.(ist)
Karo, INVOCAVIT.COM: Kerja keras penyelidikan kasus pembunuhan terhadap korban Sozisokhi Lase (20) warga asal Nias yang ditemukan tak bernyawadi pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe pada Minggu (5/10) lalu berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanah Karo.
Dua pekan perburuan setelah kejadian, tiga pelaku ditangkap. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan kedua tersangka.
Dua tersangka yang ditembak berinisial JZ (24) dan PS (20) diamankan di kawasan Perkebunan PT. ABM Divisi Tengah, Desa. Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), tepatnya di sebuah rumah barak pekerja perkebunan, pada Minggu (19/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial GP (23) ditangkap esoknya, Senin (20/10) di Kawasan Simpang Enam Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK melalui Kasie Humas Iptu Pedemon Maha SH mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo.
” Tim langsung bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Labuhanbatu Selatan. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melawan dan mencoba kabur. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki keduanya,” jelas Maha, Rabu(5/11), di Mapolres Karo.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu utas tali plastik tambang yang diduga digunakan saat melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban tewas.
Lanjut Pedemon menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika warga bernama Mahmud Barus menemukan sesosok mayat tanpa busana di pinggir Sungai Lau Biang, tepatnya di belakang area pemakaman Islam Jalan Lingkar Kabanjahe, Minggu (5/10) pagi.
Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Tanah Karo, dan setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Sozisokhi Lase, warga asal Nias yang tinggal sementara di Kabanjahe.
” Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif” tambah Kapolres.
Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan tidak menutup kemungkinan pasal tambahan diterapkan apabila ditemukan unsur lain selama penyidikan.(inv).







Its like you read my mind You appear to know so much about this like you wrote the book in it or something I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit but instead of that this is excellent blog A fantastic read Ill certainly be back
how much hgh to take
References:
hgh steroid – http://www.udrpsearch.com,