Rumah hakim Khamazaro Waruwu yang terbakar.(dok)
Medan, INVOCAVIT.COM: Pembakar rumah hakim KW di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, ditangkap polisi.
Pelaku diduga tak lain adalah sopirnya sendiri, dan dua rekannya.
Data yang dihimpun wartawan Senin sore (17/11/2025), pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pembakaran rumah hakim.
“Benar, ada ditangkap,” kata seorang personel Polrestabes Medan.
Menurut sumber yang namanya tak mau disebutkan, pelaku tak lain adalah sopir Khamazaro Waruwu sendiri. “Modusnya pencurian,” ujarnya.
Karena rumah dalam keadaan kosong, terduga pelaku terlebih dahulu mencuri barang-barang berharga milik korban Khamazaro Waruwu.
“Mereka mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana saja korban simpan kuncinya,” ungkapnya.
Setelah menguasai harta benda korban, pelaku yang diduga berjumlah 3 tiga orang lalu membakar rumah hakim tersebut.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/11/2025) malam, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.***







Its like you read my mind You appear to know a lot about this like you wrote the book in it or something I think that you could do with some pics to drive the message home a little bit but instead of that this is fantastic blog An excellent read I will certainly be back