Tersangka penyelundupan daun ganja kering ditembak dan digiring polisi.(ist)
Labusel, INVOCAVIT.COM: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 27.869 gram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket berhasil diungkap dalam sebuah kasus besar pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan diruangan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/1/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi, terkait adanya seorang pria berinisial D yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga membawa narkotika jenis ganja.
Ganja kering yang disita polisi dari tersangka.(ist)
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver.
Saat dilakukan upaya penangkapan, pengemudi mobil yang diketahui berinisial DAS alias D sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja di dalam bagasi mobil. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp75 ribu, satu unit handphone merek Vivo, dompet warna coklat, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.
Pelaku DAS alias D (40), berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kota Padang, mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial M N, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan pesan tegas sekaligus menyentuh kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,” ujar AKP Sahat.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.**






