Polres Tanjung balai Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Rekannya Buron

Tersangka sedang berada diruang periksa.(Anja)

 

 

TANJUNGBALAI, INVOCAVIT.COM – Unit Reskrim Polsek Sei tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki-laki tersangka pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik korban Ronbinson Pasaribu Alias Opung Pasari (64) warga Jalan Pasar Baru Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Diketahui identitas tersangka yang diamankan berinisial EP Alias Ewin (38), warga Kelurahan Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung balai

Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu. Hendra A Karo Karo membenarkan penangkapan tersangka EP alias Ewin.

Dikronologis Kapolsek, pencurian terjadi kejadian Senin (2/10) sekira pukul 20.00 Wib diteras rumah pelapor yang beralamatkan di Jalan Pasar Baru Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk honda Supra warna hitam dengan No. Polisi BK 3452 QAE milikan Robinson Pasaaribu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sei Tualang Raso,

Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso IPDA Rudian Irwansyah Putra melakukan penyelidikan

Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mengamankan tersangka EP alias Ewin dirumahnya di Jalan Sei Agul Rusunawa II Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di teras rumah korban bersama temannya inisial N (buron).

Tambah Kapolsek, “pelaku juga menjelaskan bahwa 1 unit sepeda motor tersebut mereka bawa ke daerah Aek Kanopan untuk dijual, Setelah memperoleh keterangan tersebut, selanjutnya Tim pun melaksanakan lidik untuk mencari tahu keberadan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dicuri tersebut namun belum ditemukan

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) subs Pasal 362 dari K.U.H.Pidana. (anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. I like the helpful info you provide in your articles. I’ll bookmark your weblog and check again here frequently. I’m quite sure I will learn many new stuff right here! Best of luck for the next!