Polrestabes Medan Tangkap Dua Warga Tanjung Balai Kurir 10 Kg Sabu

Medan, INVOCAVIT. COM: Polrestabes Medan menangkap dua warga Kota Tanjungbalai yang menjadi kurir narkoba di Jalan Tol Kisaran saat menuju Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Kedua warga yang ditangkap itu berinisial IR dan Z bersama barang bukti sabu seberat 10 kg. Saat ini kurir narkoba itu telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

“Benar anggota kita di lapangan menangkap dua orang kurir dengan barang bukti 10 kg sabu beberapa waktu lalu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (7/11).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku IR mengaku nekat menjadi kurir karena faktor ekonomi dengan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta jika berhasil membawa sabu 10 kg ke Medan.

“Buruh bangunan itu baru pertama kali berurusan dengan sabu. Pelaku menerima barang haram itu dari pria berinisial AW yang masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya bahwa kasus peredaran narkoba masih dalam pengembangan.

“Terhadap kedua pelaku kurir sabu itu telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar