Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Tangkap 21 Tersangka  

Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol memperlihatkan barang bukti.(ist)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Selama sepekan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap 17 kasus 3C yakni pencurian dengan kekerasan (Curat), pencurian pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Dari 17 kasus yang diungkap,  21 bandit jalanan ditangkap, dan tiga diantaranya masih di bawah umur yakni, AA (16), EAN (16) dan FI (15).

Kata Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Resmob, Iptu Eko Sanjaya dan Kasi Humas, AKP H Sihotang saat paparan kasus pada Rabu (10/9/25).

Ia mengatakan, dari 17 kasus yang diungkap ada beberapa kasus yang menonjol diantaranya, kasus tersangka yang berpura-pura sebagai driver ojek online (Ojol), IH alias IN, dengan modus mau mengantarkan paket ke konsumen.

Namun, saat hendak mengantar paket, tersangka berpura-pura meminjam ponsel korban dengan alasan handphonenya mati.

“Untuk menyakinkan korbannya, tersangka IH menyerahkan paket berisi air mineral kepada korban. Saat korban menyerahkan hpnya tersangka langsung kabur melarikan ponsel korban. Dari pengakuannya tersangka baru 2 kali melakukan aksi yang sama. Tersangka IH juga residivis kasus narkoba,” ungkap Plh Kapolrestabes Medan.

Kasus lainnya, tersangka pencurian sepeda motor, EP alias K yang sudah beraksi sebanyak 25 kali di Kota Medan.

Dan yang menjadi sasaran pelaku adalah kos-kosan yang berada di pinggir jalan. Tersangka, EP alias K terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak) karena melawan petugas dan berupaya kabur.

“Tersangka beraksi bersama seorang temannya, M yang masih kita buru. Dalam aksinya para tersangka mengincar sepeda motor di kos-kosan yang berada di pinggir jalan. Kami imbau bagi pemilik sepeda motor yang tinggal di kos-kosan agar menggunakan kunci ganda,” pesannya.

Kasus menonjol dan viral selanjutnya adalah pencurian sepeda motor milik kurir paket oleh tersangka, GV.

Dalam pengakuannya tersangka GV yang saat itu sedang melintas melihat kunci sepeda motor milik korban, (kurir paket) masih lengket di sepeda motor.

Melihat kesempatan itu, tersangka GV tak mau menyia-nyiakannya dan langsung membawa kabur sepeda motor beserta paket yang mau diantar korban.

“Tersangka, GV merupakan residivis kasus narkoba,” ucapnya.

Lebih jauh, dari 21 tersangka yang diamankan terdiri dari, 6 tersangka Curas yakni, APH, SP, BTA, FIM dan AA.

Kasus Curat diamankan 9 tersangka yakni, IH, SN, SO, SR, RS, AA dan MAS. Sedangkan untuk kasus Curanmor diamankan 6 tersangka masing-masing, RT, MM, FYP, JA, EAP dan GV.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *