Polri Tetapkan Satu Perusahaan Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Tapteng Sumut

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. (ist)

 

Jakarta, INVOCAVIT.COM: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut). Penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Kemarin kami membentuk satuan tugas di Tapanuli. Perkara sudah naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditemukan,” kata Sigit, dikutip dari humas.polri.go.id.

Meski demikian, Listyo belum membeberkan identitas tersangka. Ia menegaskan tim satgas masih melakukan pendalaman di lapangan untuk mengungkap peran dan jaringan pelaku. “Biarkan tim bekerja terlebih dahulu. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut setelah prosesnya selesai,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus dugaan illegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah Propinsi Sumatera Utara.

Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan proses hukum di lokasi tersebut telah resmi berjalan. “Untuk lokasi Garoga dan Anggoli, kasusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Irhamni, Rabu (10/12/2025).

Sementara menurut informasi diperoleh, satu perusahaan yang diduga sebagai pemicu terjadinya banjir bandang dan longsor adalah PT.TBS, yang membuka lahan atau diduga mengalihfungsikan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT.TBS yang berkantor di kawasan Setia Budi, Kota Medan itu mencapai seratusan hektar. Pembukaan lahan dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Selain di Sumatera Utara, dugaan pembalakan liar juga ditemukan di wilayah Aceh. Tim penyidik mendapati aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Tamiang, yang merupakan area lindung.

“Informasi awal menunjukkan adanya kegiatan illegal logging dan pembukaan lahan oleh masyarakat di wilayah hulu Sungai Tamiang,” kata Irhamni, Selasa (9/12/2025).

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan pola kerja yang terorganisasi. Para pelaku diduga memanfaatkan peningkatan debit air sungai untuk mengalirkan kayu hasil tebangan.

Batang pohon besar dipotong menjadi bagian kecil agar mudah dihanyutkan. “Kayu ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik dengan pola seperti rakit,” ucapnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *