Tersangka bersama barang bukti diruangan pemeriksaan Polsek Datuk Bandar.(ist)
TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM- Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki laki berinisial M.T.W.S (20) warga Jl. Aman Lk. XII Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Dia diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban JS (40) warga Gg. Mengkudu, lk V Kel. Simula jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH. Turnip mengatakan kepada wartawan, mengatakan, aksi main hakim sendiri itu terjadi diduga akibat sakit hati sebab pelaku pernah menegur korban karena tidak senang ada berhubungan dengan anak korban.
Peristiwa itu terjadi di Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekitar pukul 08.00 wib, di Jl. Aman Lk. XII Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai
“Bermula dari sakit hati karena pernah pelaku ditegur korban, dikarenakan korban tidak suka pelaku ada hubungan dengan anak korban. Maka pelaku MTWS mengayunkan parang panjang/parang rumput kearah korban JS sehingga JS mengalami luka berdarah di bagian tangan kanan,” ujar Kapolsek Datuk Bandar.
Warga yang melihat kejadian tersebut melapor ke Polsek Datuk Bandar Pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekira pukul 08.15 Wib dan langsung ke TKP di Jl. Aman Lk. XII Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai
“Selanjutnya kami mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta Barang bukti berupa 1 buah Parang panjang/parang rumput yang digunakan pelaku untuk membacok korban dan 1 buah meja kecil yang digunakan oleh korban untuk menangkis parang yang diayunkan oleh si pelaku,” ucap Kapolsek
Terhadap tersangka MTWS saat ini telah di tahan di rumah tahanan Polsek Datuk bandar. (anja).






