Polsek Datuk Bandar Hadiri Pemusnahan Ribuan Kilogram Produk Ilegal di Tanjungbalai

Daerah15 Dilihat

Berbagai jenis produk Ilegal ditanam (Ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara, Satuan Pelayanan Tanjungbalai-Asahan, melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap ribuan kilogram media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ilegal.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Senin (8/12) di lahan pemusnahan BBKHIT di Jl. H. Adlin Siddin, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, S.P., M.Si., serta perwakilan dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolsek Datuk Bandar, AKP J. H. Turnip, S.E., yang mewakili Kapolres Tanjungbalai.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan pengawasan ilegal dari Maret hingga November 2025 di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung dan Pelabuhan Tanjungbalai Asahan. Media pembawa ini dikategorikan tidak memenuhi syarat karantina dan berpotensi membawa virus atau penyakit yang membahayakan.

“Pada hari ini, kita akan memusnahkan barang tangkapan yang mengandung virus. Ini adalah hasil kerja keras satuan pelayanan karantina hewan ikan dan tumbuhan Tanjungbalai-Asahan,” ujar Kepala Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, N. Prayitno Ginting, S.P., M.M., dalam sambutannya.

Total produk yang dimusnahkan sangat beragam dan berasal dari jalur ilegal, terutama dari Malaysia. Beberapa barang yang signifikan meliputi Produk Hewani Ilegal seperti Daging Olahan Sapi (18,9 Kg), Naget Ayam (9 Kg), Sosis Ayam (7,4 Kg), Kulit Ular (1 Koli), dan lain-lain.

Kemudian Produk Ikan Ilegal seperti Ikan Tenggiri Segar (1 Kg), Ikan Teri Kering (9 Kg), Udang Kering (2 Kg), dan berbagai olahan ikan lainnya dan Produk Tumbuhan Ilegal berupa Buah Mangga (75,4 Kg), Buah Anggur (55 Kg), Buah Durian (27,2 Kg), serta Bibit Kelapa Sawit Asahan sebanyak 50.370 butir dari Gudang Teluk Nibung.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP J. H. Turnip, S.E., yang mewakili Kapolres Tanjungbalai, turut menyaksikan proses pemusnahan ini, menandakan dukungan penuh Polri terhadap upaya pencegahan masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan sektor pertanian serta perikanan di wilayah tersebut.(anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *