Presidium MARAK Arif Tampubolon: Kasus Ciputra Lebih Seksi Dibanding OTT Topan Ginting 

Medan27 Dilihat

Dialog Interaktif dan refleksi akhir Tahun 2025 Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Rabu (31/12).(ist).

Medan, INVOCAVIT.COM: Kasus korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang, Sumut, lebih menarik diikuti dari pada kasus OTT Topan Ginting. Karena kasus OTT Topan Ginting di KPK hanya sampai di Topan saja.

Demikian diungkapkan Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) saat menjawab Moderator Riswan di acara Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di Max Cafe, Jalan STM Medan, Rabu 31 Desember 2025.

“Jika kita bandingan kasus Ciputra di Deliserdang dan Topan Ginting, jelas yang lebih menarik diikuti ya kasus Ciputra,” kata Arief.

Kasus lahan PTPN I Regional I yang ditangani Kejaksaan Tinggal Sumatera Utara (Kejati Sumut) lebih dinamis penyidikannya dibandingkan kasus OTT Topan Ginting oleh KPK. Karena kasus tanah PTPN ini melibatkan PT. Ciputra dan pemerintah.

Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta Jaksa Penuntut KPK menghadirkan Bobby Nasution di persidangan sebagai saksi, namun tidak mungkin ada tersangka tambahan.

“Mana mungkin Bobby bisa dihadirkan di tengah publik di persidangan, di gedung KPK saja dia tak pernah hadir diperiksa kasus Topan. Itu dewan pengawas KPK katanya sudah periksa penyidik yang tangani perkara Topan, apa kabarnya? Apa tindakan selanjutnya? Pemeriksaan dewan pengawas KPK ke penyidik itu kan hanya untuk memuaskan publik saja, tak ada tindaklanjutnya. Apa Bobby dipanggil dan diperiksa kasus Topan? mana adakan,” jelas Arief.

“Makanya saya bilang, lebih seksi kasus Ciputra di PTPN yang ditangani Kejaksaan, dari pada kasus Topan Ginting di KPK,” sambungnya.

Lebih menarik kasus Ciputra di Deliserdang, kata Arief, karena penyidik Kejaksaan masih terus berjalan memeriksa pihak terkait dalam kasus korporasi tanah PTPN I Regional I.

Kejati Sumut telah menahan 4 tersangka dan menyita ratusan miliar dari kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 4 tersangka itu, dua dari pihak PTPN I Regional I dan anak perusahaan PT. NDP. Dua lagi dari BPN, yaitu Askani mantan Kepala BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Tanah Deliserdang.

“Makanya kita minta lagi Kejaksaan menahan minimalnya 4 tersabgka, dari pihak Ciputra dan Pemerintah, biar adil kasus ini terungkap. Siapa 4 tersangka lagi itu, biar Kejaksaan yang menentukan, kalau kita sebutkan namanya kan tak enak nanti jadinya sama penyidik,” beber Arief Tampubolon.

Moderator Riswan pun meminta peserta dialog bertanya. Abel Sirait dari Lingkar Indonesia pun mempertanyakan proses penetapan izin usaha yang didapat PT Ciputra melalui anak perudahaannya dari pemerintah untuk membangun perumahan eliet di sejumlah lokasi di Deliserdang.

Arief pun mengatakan izin usaha pembangunan perumahan Citraland yang didapat PT Ciputra dari perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang yang ditandatangani pada akhir 2019.

“Dari analisis saya, Ciputra dapatkan izin membangun perumahan citraland itu setelah perubahan Perda RTRW ditandatangani. Kalau tidak salah waktu itu di akhir 2019, Pimpinan DPRD Deliserdang nya yang baru yang nekennya. Karena saya sudah konfirmasi dengan pimpinan DPRD sebelumnya, mereka tidak ada meneken perubahan perda itu. Kan waktu itu priode pertama Zaky mimpin DPRD Deliserdang,” tutup Arief Tampubolon.

Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK tersebut dihadiri narasumber lainnya dari perwakilan Kejati Sumut Heriansyah, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution, dan Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar