Tersangka narkoba (ist)
INVOCAVIT.COM, SIBOLGA – Sat Narkoba Polres Sibolga menerima limpahan Penangkapan Kasus Narkoba dari Polsek Sibolga Selatan pada Senin (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka SPG (30) ditangka pada Minggu (3/9) pukul 20.15 wib, di Perumahan Marison Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, mengatakan, tersangka SPG warga Jalan Abadi Lingkungan VI, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng merupakan residivis narkotika.
“Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram dan satu unit handphone Android merek Oppo.
Dijelaslan, tersangka ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat ada seorang pria yang memiliki narkotika Jenis Sabu di sekitar Pasir Bidang Kecamatan Sibolga Selatan.
“Tim kemudian mengikuti laki-laki tersebut yang sedang menaiki becak bermotor hingga pelaku masuk ke dalam sebuah rumah di Perumahan Marison, Pandan, Kabupaten Tapteng. Pelaku kemudian ditangkap di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di Proses sesuai dengan UU. No. 35 Thn 2009, tentang narkotika.(jos).






