INVOCAVIT.COM, SERGAI – Berawal dari kecelakaan lalulintas, personil Satlantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 28 kg sabu-sabu dengan dua orang pemiliknya.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik mengatakan, penangkapan kedua tersangka pemilik sabu-sabu itu berawal dari laporan masyarakat terjadinya kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara pada Senin (01/05/23) sekitar Pukul.09.00 Wib.
Mendapat laporan tersebut, personil yang sedang berpatroli menuju lokasi namun saat tiba dilokasi bukan mau ditolong malah salah satu dari dua orang tersangka malah pergi dengan membawa 2 ransel. Merasa curiga, personilpun langsung mengamankannya.
Saat diinterogasi, pria itu mengakui bahwa tas yang dibawanya berisikan 25 bungkus paket sabu ukuran masing masing 1 Kg yang baru saja dijemput bersama temannya (Melarikan diri) dari Kota Rantau Prapat menuju Kota Medan.
Tak lama kemudian setelah Personil Satnarkoba Polres Sergai tiba dilokasi akhirnya tersangka lainnya yang sempat melarikan diri berhasil diamankan beserta 3 bungkus paket sabu yang sama setelah sempat jatuh ke sungai.
Dari hasil keterangan kedua tersangka yang berinisial Sl (30) als Aceh warga Provinsi Aceh, dan RA (27) als Dian warga Kota Medan mengaku bahwa barang terlarang tersebut dijemput dari Rantai Prapat untuk dibawa ke Kota Medan atas perintah seseorang berinisial D dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10.000.000, dan sebelumnya juga sudah pernah melakukan hal yang sama dan berhasil.
“Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu 28 kg, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit Septor Yamaha Lexi hitam BK 6337 ABE, dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati atau paling singkat 6 Tahun kurungan,” pungkas AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik. (jos).






