Satu Tahun DPO, Polres Sergai Tangkap Pembobol Rumah

Kamis, 2 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian yang sudah sau tahun  DPO.(ist).

 

 

SERGAI, INVOCAVIT.COM –Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut, berhasil mengamankan tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga.

 

Kasihumas Polres Serdang Bedagai(Sergai), Ipda Brimen, SH, MH, mengatakan, pelaku berinisial Ilham Fareza (20), warga Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

“Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sergai, Tersangka Ilham Fareza (20), sudah setahun DPO, sempat melarikan diri keluar Provinsi” kata Kasihumas Ipda Brimen, SH, MH, di Polsek Firdaus, Kamis (02/11/2023).

 

Pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai di Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai, saat bersembunyi di kolong tempat tidur di rumahnya, Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai, Senin (30/10/2023).

 

 

Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, Sarmidi (46), melaporkan pencurian yang dialaminya pada  Minggu (26/6/2022), sekira pukul 03.00 WIB. pelaku mengambil sepeda dayung, sepasang sepatu dan tabung gas dan sepeda motor merk Honda Revo melalui pintu dapur yang terlihat dirusak bekas congkelan paksa.

 

“Korban membuat laporan Nomor: LP/B/125/VII/2022/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 21 Juli 2022. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

 

Pihak kepolisian segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang telah melarikan diri dan melakukan penangkapan yang mengejarnya hingga luar daerah.

 

Namun saat itu hanya berhasil mengamankan satu orang pelaku, Boy Jhon Tigor Marpaung (23) yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Tebing tinggi sedangkan Ilham Fareza (20) saat itu berhasil melarikan diri ke Provinsi Riau.

 

“Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek Firdaus, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Boy Jhon Tigor (23) sedangkan Ilham Fareza  (20) saat itu berhasil melarikan diri ke Provinsi Riau, hingga menjadi DPO,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan ini, Kasihumas Ipda Brimen juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.

 

“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti.” tegasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Driver Taksi Online Asal Marelan Dibunuh di Kisaran, Mayat Ditemukan Dalam Parit Perkebunan
Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah
Minta Klarifikasi dan Bukti Transaksi, Paul J.J Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak  Dalam Somasi Dana Rp.11,35 Milyar
Korban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan
41 Santri Diduga Keracunan Usai Peringatan Hari Santri di Kantor Bupati Deli Serdang
Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Ditreskrimsus Polda Sumut Hadirkan inovasi KUAT WASSIDIK Tingkatkan Layanan Pada Masyarakat
Polda Sumut Himbau Ormas jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Driver Taksi Online Asal Marelan Dibunuh di Kisaran, Mayat Ditemukan Dalam Parit Perkebunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Minta Klarifikasi dan Bukti Transaksi, Paul J.J Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak  Dalam Somasi Dana Rp.11,35 Milyar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Korban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33 WIB

41 Santri Diduga Keracunan Usai Peringatan Hari Santri di Kantor Bupati Deli Serdang

Berita Terbaru

Petugas BPBD Tapteng melakukan penyisiran ke rumah warga di Kelurahan Bonalumban yang terendam banjir. (ist)

Daerah

Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:00 WIB