Seorang Wanita Diciduk Polres Tanjungbalai Jual Sabu Ketengan

Daerah118 Dilihat

Tersangka diruang pemeriksaan Narkoba Polres Tanjungbalai.(ist).

 

 

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba terus digalakkan, dengan satu persatu pengedar narkoba ditangkap.

Berdasarkan informasi yang diterima personil Polres Tanjungbalai balai dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan atas nama H alias H (36)ย  warga Gg Tembakau Lk I Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ditangkap dalam kasus peredaran narkoba.. Wanita ini ditengarai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Aman Lk XII Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balaiย  AKP Supriyadi mengatakan, dari hasil informasi tersebut maka personil sat resnarkoba melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan pada hari Jumat 10 Januari 2025 pukul 20.00 Wib

“Petugas yang menyamar langsung bergerak ke Jalan Aman Lk XII tepatnya di dalam sebuah rumah, setelah sampai petugas yang menyamar bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H alias H, setelah itu petugas memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu, petugas lngsung menyergap perempuan tersebut.

“Kami lakukan penggeledahan rumah tersebut dengan didampingi kepling setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 buah jaket merk probelm warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor a.n Nita Juliana PenggabeanI , 1 unit sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat dan Uang tunai Rp. 1.700.000,” ujar Kasat AKP Supriyadi

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap H alias H menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki inisial B (lidik).

“Terhadap tersangka H alias H langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kasat AKP. Supriyadi SH, MH.(anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar