Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria Ini  Diciduk Polisi Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan

Tersangka diapit petugas.(ist).

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Seorang warga Tangkahan Medan Labuhan Jalan Kepiting IV berinisial FA (26) diciduk Subnit I Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan karena memiliki sabu-sabu.

 

 

Pria pengangguran itu diciduk saat tim presisi saat Samapta Polrestabes Medan melakukan Patroli Rutin yang dipimpin Aiptu Sahala Manurung, Senin dini hari (16/01/2023).

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.SH.SIK melalui Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, mengatakan FA (26) diciduk anggota kami saat melakukan Patroli Rutin guna Antisipasi 3C, Aksi Tawuran, Begal dan gangguan Kamtibmas lainnya di Jalan Brigjen Katamso Medan depan Istana Maimun Medan persimpangan lampu merah sekira pukul 04.15 wib senin dini hari.

 

 

“Melihat gerak-geriknya yang mencurigakan sehingga petugas langsung mengamankan  FA dan melakukan pemeriksaan badan dan kenderaan. Tersangka sempat berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan,” ujar Pardamean.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, sambung mantan Kapolsek Medan Helvetia itu, petugas menemukan sabu-sabu yang dibungkus rokok di dalam jok sepeda motornya

 

Dari tangan Pelaku FA, disita barang bukti Sabu 1 bungkus  dan uang Rp.40.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6896 AIP.

 

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku  membeli narkoba jenis Sabu kepada seseorang di Jermal XV dengan harga Rp.250.000.-, untuk saat ini palaku FA sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” pungkas Pardamean Hutahaean.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan itu menambahkan, dalam satu minggu ini anggotanya telah mengamankan tawuran mahasiswa di Jalan Pelita 1 Medan, mengamankan pelaku pencurian besi tiang listrik PLN.

 

“Atas nama pimpinan saya ucapkan terimakasih kepada anggota kami yang sudah bekerja dengan baik dan peduli dengan situasi saat melakukan Patroli,” pungkas Pardamean Hutahaean.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *