Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat & Personil Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar Amankan Rokok  Tanpa Cukai

Daerah208 Dilihat

Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat & Personil Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar saat melakukan pemaparan.(Abi)

LABUHANBATU,INVOCAVIT.COM-Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat & Personil Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar Amankan Rokok Diduga Tanpa Cukai bermerek Omni dan Have.Itu diamankan mereka dijalan Lintas Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Rabu (20/12/2023) sekitar Pukul 04.00 Pagi hari.

 

“Jadi rokok ini diduga tanpa cukai,kita mendapatkan informasi ini karena aduan dari masyarakat hingga tim kita dan denpom Siantar melakukan penyelidikan dan mengamankan rokok tersebut,”Kata
Komandan Korps Polisi Militer (CPM) Rantauprapat,Letttu Sugeg Riyadi,Rabu (20/12/2023) pada sejumlah Wartawan.

 

Katanya,setelah melakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan adanya keterlibatan Oknum TNI dalam permainan rokok ini,untuk itu kita akan menyerahkan barang bukti pada Bea Cukai Tanjung Balai.

 

“Kita akan antarkan langsung ke bea cukai tanjung balai serta supirnya,”ungkap Sugeg.

 

Sementara itu,Bisno (41) Warga Panipahan selaku supir pengangkut rokok yang menggunakan mobil Gran Max BK 8308 TU mengaku mendapatkan upah satu juta enam ratus jika rokok tersebut sudah sampai ke Panipahan.

 

“Jadi dari Panipahan saya bawa ikan nasin ke Medan disuruh IL warga Panipahan sesampainya dimedan disitulah saya orang Medan bernama AW orang Medan menyuruh saya agar barang ini diantar ke Panipahan,jadi saya ngak tahu itu rokok,saya hanya disuruh AW,”Ungkap Bisno saat diwawancarai Wartawan.

 

Adapun barang bukti yang diamankan Intel PM berupa mobil Gran max pengangkut rokok,sopir,serta 23 kotak rokok bermerek Omni dan have yang terlihat satu bungkus rokok itu berharga Rp.7.275.(Abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

219 komentar