INVOCAVIT.COM, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review tentang
UUD pers no.40 tahun 1999
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.