Tak Tepati Janji Bantu Biaya Nikah, Motif Mantan Sopir Bakar Rumah Hakim PN Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim PN Medan Khamazaro Waruwu, Jumat (21/11).(ist).

Medan, INVOCAVIT.COM: Mantan Sopir tersangka tunggal pencurian disertai pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar II, Kompleks Taman Harapan Indah (THI), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

Tersangka adalah Fahrul Azis Siregar (30) warga Jalan Mulia Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Birubiru, Deli Serdang, sebagai pelaku tunggal. Turut diamankan sebagai penadah barang curian inisial MAB (pemilik toko emas Barus) dan HS dan S yang turut menikmati hasil penjualan emas curian.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konprensi pers, Jumat (21/11) mengatakan, pelaku pembakaran disertai pencurian rumah hakim Khamazaro Waruwu hanya satu orang yakni Fahrul Azis Siregar yang tak lain mantan sopir korban.

Motif pembakaran itu karena tersangka sakit hati bahwa korban menjanjikan membantu pelaku untuk biaya nikah yang sampai terjadi kasus itu janji tersebut tidak ditepati korban.

“Tersangka sakit hati dijanjikan mantan majikannya itu akan membantu biaya pernikahannya namun tidak ada diberikan,” kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasatreskrim, kasus ini terungkap setelah memeriksa 48 orang saksi dan rekaman CCTV dilokasi kejadian dan tersangka ditangkap dari rumahnya pada Jumat (14/11/2025) atau 10 hari setelah kejadian.

Tersangka sebelum masuk kerumah sempat melakukan pengintaian untuk memastikan dirinya bisa beraksi dengan aman.

“Tersangka tidak langsung ke perumahan, tetapi dia berkeliling-keliling dulu di jalan besar itu sambil mengamati di posisi yang ada cctv. Selama beberapa menit, dia langsung menuju ke pintu masuk perumahan. Tetapi, melihat ada penjaga di sana sehingga dia memutar kembali,” kata Calvijn.

Bahkan, sambung Calvijn, tersangka pada pagi itu datang ke PN Medan menanyakan keberadaan Khamazaro Waruwu kepada seorang petugas security PN Medan inisial DP. Setelah memastikan mantan majikannya itu ada di PN Medan kemudian menuju rumah di Jalan Pasar II, Kompleks Taman Harapan Indah (THI), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Setelah situasi dikira aman lalu Fahrul Azis Siregar masuk kerumah yang mana saat itu istri hakim PN Medan itu sedang keluar.

“Tersangka yang sudah 5 tahun bekerja sebagai sopir korban sudah mengetahui betul kondisi dirumah bahkan dia tahu dimana biasanya kunci rumah disembunyikan dikala penghuni rumah pada keluar,” katanya.

Selanjutnya, tersangka ngambil kunci dirak sepatu lalu masuk ke kamar korban setelah merusak kunci dengan obeng.

Begitu masuk, tersangka langsung menuju lemari pakaian milik istri korban. Kemudian ada laci yang terkunci dan dibuka kembali dengan obeng. Di situlah disimpan perhiasan milik istri korban.

Kemudian, untuk menghilangkan jejak, tersangka menyiramkan pertalite yang sudah dibawa tersangka lalu menyulitkan api hingga kamar tidur mantan majikannya itu hangus terbakar.

Calvijn mengatakan usai membakar rumah korban, tersangka langsung menuju Toko Emas Barus di daerah Delitua untuk menjual emas curian tanpa surat senilai Rp 25 juta. Lalu tersangka Azis menghubungi tersangka S, untuk bertemu di SPBU sambil menanyakan situasi rumah korban. Tersangka memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut.

Pada 6 November 2025, tersangka Azis menjual kembali perhiasan hasil curiannya di Simpang Limun bersama tersangka S. Hasil penjualannya sebanyak Rp 35 juta dan memberikan kepada tersangka S sebesar Rp 10 juta.

Lalu 8 November, tersangka Fahrul kembali menjual perhiasan hasil curiannya ke Toko Barus dan menerima uang Rp 60 juta. Selain itu, tersangka juga membeli sepeda motor baru seharga Rp 9,2 juta.

Kemudian 10 November, tersangka Azis bersama tersangka ketiga (HS), menjual perhiasan yang dicuri ke Toko Emas Munte. Setelah itu, 12 November, tersangka Azis untuk ketiga kalinya mendatangi Toko Emas Barus dengan menjual emas hasil curian seharga Rp 280 juta.

“Namun demikian, tersangka meminta untuk dikerjakan menempah kembali menjadi gelang dan cincin sebanyak 75 gram.Tetapi belum sempat dijadikan barang, inilah yang kita sita. Mas batangan yang belum ditempa dari toko emas tersebut,” katanya.

Pada 13 November, tersangka Azis bertemu dengan tersangka S di SPBU dengan menyerahkan kembali uang 10 juta sambil menanyakan ‘apakah semuanya aman?’. Ternyata, tersangka S memiliki kedekatan juga dengan korban, sehingga tersangka Azis sering menanyakan bagaimana perkembangan situasi pasca pembakaran di TKP dan bagaimana perkembangan keluarga korban.

“Akhirnya tersangka Azis berhasil diringkus oleh tim kita, beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” imbuhnya.

Kapolrestabes Medan menambahkan tersangka S perannya adalah mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta dan ikut serta menjual hasil pencurian emas bersama tersangka Azis.

Kemudian selanjutnya tersangka ketiga, HS, berperan membantu tersangka Azis menjual perhiasan ke Toko Emas Munte dan menerima hasil penjualan emas.

Tersangka terakhir, pemilik Toko Emas Barus berinisial MAB memiliki peran membeli hasil kejahatan, penadah dari tersangka pertama sebanyak tiga kali, berupa empat buah cincin, tiga buah kalung, empat buah gelang, tiga buah anting dan nilainya cukup fantastis.

“Semua emas yang dijual kepada toko emas Barusan inisial MAB tanpa adanya dokumen atau tanpa adanya surat-surat dari perhiasan itu sendiri. Satu keping emas hasil leburan berhasil kita sita yang rencananya akan dibuat cincin gelang untuk tersangka Azis,” pungkasnya.

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 204 juta yang merupakan hasil dari sisa penjualan emas dan emas dengan total 209 gram.(jos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar