Terbukti Miliki 10 Gr Sabu-Sabu, Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara

Rahmadi saat menjalani  sidang vonis kepemilikan 10 gr sabu-sabu di PN Tanjung Balai.(ist)

 

Tanjungbalai, INVOCAVIT.COM:  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Karolina sambil mengetuk palu, Kamis (30/10/2025).

Hakim menilai Rahmadi tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Namun, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan, di antaranya Rahmadi belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Selain menjatuhkan pidana, hakim memutuskan tidak menyita handphone Samsung dan mobil Toyota Raize milik Rahmadi yang semula dijadikan barang bukti.

Baik jaksa maupun kuasa hukum Rahmadi menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyayangkan vonis itu. Ia menilai kliennya seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dan menjadi korban kriminalisasi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).

“Hakim seharusnya memvonis bebas Rahmadi karena ia korban kriminalisasi,” ujar Thomas.

Oleh karena itu, tegasnya, tim kuasa hukum Rahmadi berencana melaporkan majelis hakim PN Tanjungbalai ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Kasus Rahmadi bermula dari penangkapan pada Senin malam, 3 Maret 2025. Warga Jalan SMU Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, itu ditangkap tim yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan.

Dalam penangkapan itu, Rahmadi diduga dianiaya oleh sejumlah polisi. Rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Perkara penganiayaan terhadap Rahmadi kini ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah ponselnya disita dan PIN M-Banking-nya diminta paksa oleh petugas.

Kompol Dedi Kurniawan sendiri telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidpropam Polda Sumut setelah dinyatakan bersalah dalam sidang etik pada Rabu, 29 Oktober 2025.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar